Kamis, 4 Juni 2026

Menelisik Implementasi Kabupaten Layak Anak di Sumenep: Ketika Komitmen Pemerintah Dipertanyakan

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Jumat, 24 Januari 2025 | 18:09 WIB
*Nor Kamilah, Ketua Bidang Advokasi dan Gerakan PC Kopri Jember (Dok. SketsaNusantara.id)
*Nor Kamilah, Ketua Bidang Advokasi dan Gerakan PC Kopri Jember (Dok. SketsaNusantara.id)

*Nor Kamilah

SketsaNusantara.id - Sumenep merupakan kabupaten yang terletak di ujung timur Pulau Madura dan dikenal sebagai daerah dengan warisan budaya dan sejarahnya yang kaya.

Berdirinya Keraton Sumenep dan keberadaan ragam budaya lokal pada salah satu Kabupaten di Jawa Timur ini menjadi simbol penting yang menunjukkan eksisnya peradaban Sumenep sejak abad ke-13.

Berdasarkan catatan sejarah, Sumenep mulanya dikenal sebagai kerajaan pada tahun 1269 Masehi. Atas dasar itu, Sumenep telah menjadi wilayah dengan usia sejarah yang mencapai 755 tahun pada 2024.

Baca Juga: Peran dan Eksistensi Dipertanyakan, Ormawa Makin Tak Diminati Mahasiswa

Namun di balik kejayaan sejarah tersebut, Sumenep menghadapi tantangan besar dalam membangun daerah yang berorientasi pada kemajuan masa depan, salah satunya pada konsep Kabupaten Layak Anak (KLA). 

Pada sebuah Kabupaten/Kota, KLA dirasa penting keberadaannya untuk mewujudkan pendekatan pembangunan yang mengintegrasikan kebutuhan anak dalam kebijakan, program, dan anggaran pemerintah daerah.

Adapun tujuannya adalah untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung perkembangan fisik, mental, serta sosial. Prinsip ini menekankan bahwa anak tidak hanya harus dilindungi dari kekerasan dan eksploitasi, tetapi juga diberikan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan partisipasi publik.

Baca Juga: Rendahnya Indeks Pembangunan Gender di Kabupaten Jember: Tantangan dan Solusi untuk Masa Depan yang Lebih Setara

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, KLA menjadi instrumen penting untuk memastikan hak anak—sebagai generasi penerus—dapat terpenuhi secara optimal. 

Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan inisiatif pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak melalui integrasi komitmen dan sumber daya dari berbagai pihak yang  meliputi pemerintah daerah, masyarakat, bahkan dunia usaha.

Sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang eksis, Sumenep telah berkomitmen untuk mewujudkan KLA dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah KLA Tahun 2023-2025.

Baca Juga: STOP Normalisasi Tren 'Laki-Laki Tidak Bercerita', Toxic Masculinity Bisa Mengancam Jiwa!

Regulasi tersebut tentunya ditujukan sebagai upaya nyata dalam mewujudkan Sumenep sebagai Kabupaten yang layak dan peduli pada pemenuhan hak anak. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Kiprah Kiai Kampung Memajukan Nusantara

Kamis, 5 Februari 2026 | 17:35 WIB

Kebijakan Kuota Haji: Adakah Pelanggarannya?

Senin, 26 Januari 2026 | 09:14 WIB
X