Oleh: Moh. Ja’far Sodiq Maksum
SketsaNusantara.id - Negara tampaknya terlalu sibuk merayakan pertumbuhan ekonomi digital, hingga lupa satu hal paling mendasar: melindungi warganya. Di setiap forum resmi, fintech dielu-elukan sebagai motor inklusi keuangan, simbol modernitas, dan bukti keberhasilan transformasi ekonomi. Angka-angka dipajang dengan bangga, jumlah pengguna melonjak, nilai transaksi meroket, investasi asing terus mengalir. Indonesia diproyeksikan sebagai raksasa ekonomi digital di kawasan. Namun, euforia ini kerap menutupi realitas yang lebih kompleks: inklusi yang dibangun tanpa perlindungan justru berisiko berubah menjadi eksploitasi terselubung. Ketika akses keuangan diperluas tanpa literasi yang memadai dan regulasi yang kuat, masyarakat tidak sedang diberdayakan, mereka sedang didorong masuk ke dalam sistem yang belum sepenuhnya aman bagi mereka.
Di balik statistik yang mengilap itu, ada cerita sunyi yang jarang mendapat ruang: masyarakat kecil yang terjerat utang digital berbunga tinggi, data pribadi yang diperjualbelikan tanpa kendali, serta tekanan psikologis akibat praktik penagihan yang intimidatif dan tidak manusiawi. Layar ponsel yang seharusnya menjadi alat kemudahan justru berubah menjadi sumber kecemasan. Ini bukan sekadar persoalan teknologi atau pasar, melainkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi dasarnya sebagai pelindung. Negara tidak cukup hadir sebagai fasilitator pertumbuhan; ia harus menjadi penjaga keadilan. Tanpa keberanian untuk memperkuat regulasi, menegakkan hukum secara tegas, dan menempatkan keselamatan warga di atas kepentingan industri, maka pertumbuhan ekonomi digital hanya akan menjadi ilusi kemajuan yang dibangun di atas kerentanan masyarakatnya sendiri.
Inklusi yang Menjebak
Narasi inklusi keuangan memang terdengar mulia, seolah membuka pintu kesempatan bagi semua. Namun, inklusi yang tidak disertai perlindungan pada akhirnya hanyalah jebakan yang dilegalkan oleh kebijakan. Fintech memang memperluas akses, tetapi akses kepada apa? Kepada pinjaman berbunga tinggi yang menjerat, kepada kontrak digital yang tidak dipahami secara utuh, serta kepada risiko yang disamarkan dalam bahasa teknis yang jauh dari jangkauan masyarakat awam. Dalam konteks ini, akses tidak lagi identik dengan pemberdayaan, melainkan menjadi pintu masuk bagi kerentanan baru yang terstruktur dan sistematis.
Negara seharusnya menyadari bahwa mayoritas pengguna fintech bukanlah kelompok dengan literasi hukum dan finansial yang memadai. Mereka adalah masyarakat yang justru paling rentan, yang mengakses layanan karena kebutuhan, bukan karena pemahaman. Namun alih-alih memperkuat perlindungan, negara justru membiarkan mereka berhadapan langsung dengan sistem yang kompleks tanpa pengaman yang cukup. Dalam situasi seperti ini, kebijakan publik tidak pernah benar-benar netral; ia selalu berpihak. Dan yang mengkhawatirkan, keberpihakan itu kerap condong pada kepentingan industri, bukan pada keselamatan warga. Padahal, dalam prinsip dasar etika bisnis, aktivitas ekonomi seharusnya dijalankan dengan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Ketika prinsip ini diabaikan, maka yang terjadi bukanlah inklusi yang membebaskan, melainkan eksploitasi yang dilembagakan.
Negara yang Selalu Datang Terlambat
Setiap kali muncul kasus fintech ilegal, pola respons negara hampir selalu berulang: penindakan setelah korban berjatuhan. Aplikasi ditutup, pelaku diburu, dan pernyataan resmi segera dirilis untuk meredam keresahan publik. Namun, pertanyaan mendasarnya tetap menggantung, mengapa negara hampir selalu hadir setelah kerusakan terjadi, bukan sebelum risiko itu menjelma menjadi krisis? Pola reaktif ini menunjukkan bahwa perlindungan warga belum ditempatkan sebagai prioritas utama, melainkan sekadar respons administratif terhadap tekanan situasi.
Kondisi ini mengungkap persoalan yang lebih struktural: negara belum benar-benar menguasai medan ekonomi digital yang berubah sangat cepat. Regulasi berjalan tertatih di belakang inovasi, pengawasan belum mampu menjangkau kompleksitas ekosistem digital, dan pemanfaatan teknologi oleh otoritas masih jauh dari optimal. Sementara itu, pelaku industry --baik yang legal maupun illegal-- bergerak lincah, memanfaatkan celah regulasi dan kelemahan sistem. Ketika negara lambat beradaptasi, maka ruang kosong itu tidak pernah benar-benar kosong; ia diisi oleh praktik-praktik yang sering kali merugikan masyarakat.
Baca Juga: Berada di Kaki Gunung Slamet, Desa di Banyumas Ini Pernah Merasakan Musim Kemarau
Fintech berkembang dalam hitungan bulan, bahkan minggu. Namun negara kerap merespons dalam hitungan tahun. Dalam kesenjangan waktu inilah, risiko bermetamorfosis menjadi kerugian nyata, dan masyarakat menjadi pihak yang menanggung dampaknya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka setiap inovasi baru justru akan selalu diikuti oleh gelombang korban baru. Negara tidak cukup hanya menjadi pemadam kebakaran dalam krisis digital; ia harus bertransformasi menjadi sistem yang mampu mengantisipasi, mencegah, dan melindungi sejak awal. Tanpa perubahan paradigma tersebut, kemajuan teknologi hanya akan mempercepat siklus kerentanan yang sama.
Tambang Emas Baru yang Tidak Dilindungi
Artikel Terkait
Tiga Tahun Holding Ultra Mikro, BRIGADE MADANI Perkuat Kolaborasi dan Inklusi Keuangan
Perluas Inklusi Keuangan, Holding UMi BRI Kucurkan Rp626,6 Triliun untuk UMKM
Dukung Hilirisasi dan Inklusi Keuangan, Prabowo Subianto Resmikan Bank Emas Pegadaian Bersama BRI Group