Minggu, 19 Juli 2026

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB
Moh. Ja’far Sodiq Maksum (SketsaNusantara.id)
Moh. Ja’far Sodiq Maksum (SketsaNusantara.id)

Di era digital, data bukan sekadar informasi, ia adalah sumber kekuasaan. Dan justru di titik inilah problem paling serius muncul: negara belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung data warganya. Aplikasi fintech dengan mudah mengakses berbagai lapisan kehidupan privat, daftar kontak, lokasi real-time, hingga pola perilaku pengguna. Dalam praktiknya, akses ini kerap melampaui kebutuhan layanan dan bergeser menjadi instrumen kontrol. Data yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan justru dipelintir menjadi alat tekanan: penagihan berubah menjadi teror sosial, dan privasi menjelma sebagai senjata intimidasi yang menyasar ruang paling personal dari kehidupan seseorang.

Baca Juga: Fakta Unik Kuala Kencana, Kota Modern Pertama di Indonesia yang Dibangun Freeport

Keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi seharusnya menjadi fondasi perlindungan yang kuat. Namun tanpa penegakan hukum yang tegas, regulasi itu kehilangan daya gentarnya, ia hanya menjadi teks normatif yang tidak mengubah perilaku pelanggar. Negara tampak terjebak pada asumsi bahwa merumuskan aturan sudah cukup, padahal realitas menunjukkan sebaliknya: regulasi hanya bermakna ketika ditegakkan secara konsisten dan berani. Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka negara secara tidak langsung sedang membuka ruang bagi komodifikasi data warga secara sistematis. Dalam situasi seperti ini, kegagalan negara bukan hanya soal lemahnya pengawasan, tetapi juga tentang absennya keberpihakan terhadap hak dasar warga di tengah dominasi kepentingan ekonomi digital.

Menyalahkan Korban, Membebaskan Sistem

Ketika terjadi penipuan digital, narasi yang kerap dimunculkan hampir selalu sama: pengguna lalai. Mereka dianggap ceroboh karena memberikan OTP, dinilai kurang hati-hati, atau tidak cukup waspada dalam menjaga data pribadinya. Narasi ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya problematik. Ia secara halus memindahkan pusat tanggung jawab dari sistem ke individu, seolah-olah keamanan sepenuhnya berada di tangan pengguna. Dalam logika ini, korban tidak hanya menanggung kerugian, tetapi juga dibebani stigma sebagai pihak yang bersalah.

Baca Juga: Silaturahmi atau Silaturahim? Menakar Makna dan Tradisi Idul Fitri 2026 Menurut Buya Yahya

Padahal, dalam ekosistem digital yang kompleks, tidak semua risiko dapat --dan seharusnya-- dibebankan kepada pengguna. Ketika sistem mudah disusupi, mekanisme keamanan lemah, dan desain perlindungan tidak memadai, maka persoalannya bukan lagi pada individu, melainkan pada kegagalan sistemik. Negara seharusnya hadir untuk memastikan bahwa arsitektur digital dibangun dengan prinsip keamanan sejak awal (security by design), bukan sekadar mengandalkan kewaspadaan pengguna. Perlindungan konsumen tidak boleh direduksi menjadi edukasi semata, apalagi menjadi alat untuk menyalahkan korban. Ia harus diwujudkan dalam bentuk regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, dan tanggung jawab yang jelas dari penyelenggara sistem. Tanpa itu, narasi “kelalaian pengguna” hanya akan menjadi cara paling mudah untuk menutupi kegagalan yang lebih besar.

Regulator atau Fasilitator Industri?

Pertanyaan yang semakin relevan adalah: regulator kita benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, atau justru lebih sibuk menjadi fasilitator industri? Dorongan terhadap inovasi memang penting, bahkan tak terelakkan dalam ekonomi digital. Namun inovasi yang dibiarkan tanpa batas dan tanpa rambu yang jelas justru menyimpan potensi bahaya yang besar. Ketika negara terlalu bersemangat mengejar pertumbuhan --mendorong investasi, mempercepat ekspansi, dan mempermudah akses pasar-- tanpa diimbangi dengan pengawasan yang kuat, maka keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan publik mulai goyah. Dalam situasi seperti ini, regulator berisiko mengalami “regulatory capture”, di mana keberpihakan secara perlahan bergeser dari warga kepada pelaku industri.

Konsekuensinya tidak sekadar teknis, tetapi menyentuh inti legitimasi negara itu sendiri. Negara yang gagal melindungi warganya akan kehilangan kepercayaan publik, meskipun mampu menunjukkan angka pertumbuhan yang tinggi. Karena pada akhirnya, fungsi utama negara bukanlah menjadi akselerator bisnis semata, melainkan penjaga keadilan dan pelindung hak-hak warga. Pertumbuhan ekonomi yang mengorbankan keamanan dan martabat masyarakat bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus statistik. Jika negara tidak segera menegaskan kembali perannya sebagai pengawas yang tegas dan independen, maka ruang digital akan terus berkembang sebagai arena yang lebih menguntungkan industri daripada aman bagi warga.

Baca Juga: Merasa Berdosa hingga Menangis saat Sholat, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Ingatkan Air Mata Bisa Membatalkan Sholat, Begini Penjelasannya

Saatnya Negara Berhenti Reaktif

Jika situasi ini terus dibiarkan, maka fintech tidak lagi dapat diposisikan sebagai solusi, melainkan berpotensi menjelma menjadi krisis sosial dalam bentuk baru, krisis yang tidak selalu terlihat di ruang publik, tetapi nyata dalam tekanan ekonomi dan psikologis masyarakat. Ketika akses keuangan berubah menjadi jerat utang, dan teknologi menjadi medium eksploitasi, maka yang terjadi bukanlah inklusi, melainkan eksklusi yang lebih halus. Dalam konteks ini, negara tidak bisa lagi bertahan dengan pendekatan reaktif yang hanya bergerak setelah masalah membesar. Dibutuhkan perubahan paradigma yang lebih mendasar: dari sekadar merespons menjadi mengantisipasi, dari sekadar mengatur menjadi benar-benar melindungi.

Pengawasan harus bertransformasi menjadi berbasis teknologi (suptech), mampu membaca pola risiko secara real-time, bukan sekadar administratif yang lambat dan formalistik. Kontrak digital tidak boleh dibiarkan sepenuhnya tunduk pada mekanisme pasar tanpa kontrol, melainkan harus diawasi agar memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan keterpahaman. Praktik penagihan pun harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan yang ketat, dengan batasan yang jelas dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran. Dan yang tak kalah penting, negara harus berhenti menjadikan literasi sebagai solusi tunggal. Literasi memang penting, tetapi tidak cukup. Tidak adil membebankan seluruh tanggung jawab kepada masyarakat, sementara sistem tetap kompleks, asimetris, dan tidak transparan. Perlindungan yang sesungguhnya lahir dari sistem yang dirancang aman sejak awal—bukan dari harapan bahwa setiap individu mampu melindungi dirinya sendiri di tengah ketimpangan informasi yang begitu besar.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Halal Bihalal di Indonesia, Tradisi Silaturahmi Pasca Lebaran Penuh Makna, Sudah Dilakukan Sejak Zaman Kerajaan Abad ke-18

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Biarkan Kota Santri Kehilangan Jati Diri

Jumat, 26 Juni 2026 | 09:40 WIB

Sistem Keulamaan dan Ahwa Permanen dalam NU

Selasa, 16 Juni 2026 | 16:49 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB
X