Oleh: Moh. Ja’far Sodiq Maksum*
SketsaNusantara.id - Setiap daerah memiliki identitas yang membedakannya dengan daerah lain. Identitas itu tidak lahir dari slogan, melainkan dari sejarah panjang, nilai yang hidup di tengah masyarakat, dan karakter sosial yang diwariskan lintas generasi. Yogyakarta dikenal sebagai Kota Pelajar, Solo sebagai Kota Budaya, Bali sebagai Pulau Dewata, sedangkan Jombang selama puluhan tahun dikenal secara nasional sebagai Kota Santri.
Julukan tersebut bukan sekadar simbol administratif. Ia merupakan representasi kehidupan masyarakat yang tumbuh bersama ratusan pondok pesantren, ribuan santri, para kiai, majelis taklim, dan tradisi keilmuan Islam yang telah mengakar sejak masa Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy'ari. Identitas inilah yang selama ini menjadi modal sosial sekaligus modal pembangunan Kabupaten Jombang.
Karena itu, setiap kebijakan publik semestinya dibangun di atas karakter tersebut. Pertanyaannya, apakah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan telah berjalan pada arah itu?
Pertanyaan ini penting karena substansi Raperda tidak lagi sekadar mengatur larangan minuman oplosan, tetapi juga mengatur tata niaga minuman beralkohol melalui mekanisme distribusi, perizinan, lokasi penjualan, hingga jam operasional. Dengan kata lain, pemerintah daerah tidak hanya mengawasi, tetapi juga menyediakan kerangka hukum bagi peredaran minuman beralkohol dalam batas tertentu. Di sinilah letak persoalan mendasarnya.
Ketidaksesuaian dengan Identitas Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang bagi daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai karakteristik dan potensi lokal. Artinya, pembentukan peraturan daerah tidak cukup hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga harus mencerminkan kondisi sosiologis masyarakat yang akan diaturnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori legal culture yang dikemukakan Lawrence M. Friedman. Menurut Friedman, keberhasilan suatu sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh substansi hukum (legal substance) dan kelembagaan (legal structure), tetapi juga oleh budaya hukum (legal culture), yakni nilai, kepercayaan dan sikap masyarakat terhadap hukum. Regulasi yang tidak selaras dengan budaya hukum masyarakat cenderung sulit memperoleh legitimasi sosial sekalipun secara formal sah diberlakukan.
Dalam konteks Jombang, budaya hukum masyarakat dibentuk oleh tradisi pesantren, nilai-nilai keagamaan dan kehidupan sosial yang menempatkan moralitas sebagai bagian penting dari ruang publik. Oleh karena itu, pembentukan Peraturan Daerah tidak cukup hanya berpedoman pada regulasi nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan budaya hukum lokal yang telah mengakar selama lebih dari satu abad.
Jombang bukan daerah wisata hiburan malam. Bukan pula kota yang bertumpu pada industri minuman beralkohol. Sebaliknya, pembangunan daerah selama ini justru banyak ditopang oleh pendidikan pesantren, ekonomi umat, usaha mikro, perdagangan rakyat, dan wisata religi.
Dalam konteks seperti itu, legalisasi terbatas terhadap perdagangan minuman beralkohol berpotensi menghadirkan paradoks kebijakan. Di satu sisi pemerintah menyebut minuman beralkohol bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan nilai sosial masyarakat. Namun di sisi lain, pemerintah menyusun mekanisme distribusi, perizinan, lokasi penjualan, hingga pengawasan operasionalnya. Kontradiksi inilah yang layak menjadi bahan refleksi bersama.
Modal Sosial yang Tidak Ternilai
Artikel Terkait
5 Fakta Gereja Tertua di Jawa Timur, Berada di Kota Santri hingga Punya Lonceng dari Ratu Wilhelmina Belanda