Oleh: Anugrah Hyang Widhi, S.Pd *
SketsaNusantara.id - Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.". Kata setiap memiliki makna yang sangat kuat.
Negara tidak membedakan hak pendidikan berdasarkan kondisi fisik, intelektual, sosial, maupun ekonomi seseorang. Prinsip ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif.
Kalimat yang awalnya terasa sederhana, tetapi setelah digali lebih dalam memiliki konsekuensi yang sangat besar ketika diterapkan dalam dunia pendidikan. Hak tersebut tidak hanya berlaku bagi anak yang mudah belajar, sehat secara fisik, atau memiliki kemampuan akademik yang baik, tetapi juga bagi anak-anak penyandang disabilitas yang selama ini sering berada di pinggir sistem pendidikan.
Semangat itulah yang melandasi lahirnya kebijakan sekolah inklusi di Indonesia. Namun, setelah lebih dari satu dekade berjalan, pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah sekolah inklusi merupakan kebijakan yang baik, melainkan apakah seluruh ekosistem pendidikan sudah benar-benar siap menjalankannya?
Jika ditarik lebih jauh, semangat tersebut juga sejalan dengan The Salamanca Statement (UNESCO, 1994) yang menyatakan bahwa sekolah reguler dengan orientasi inklusif merupakan cara paling efektif untuk melawan diskriminasi sekaligus membangun masyarakat yang menghargai keberagaman. Artinya, sekolah inklusi tidak lahir sekadar untuk memindahkan peserta didik penyandang disabilitas dari SLB ke sekolah reguler. Namun, yang hendak diubah adalah cara pandang bahwa sekolah harus mampu melayani keberagaman peserta didik.
Di atas kertas, gagasan tersebut terdengar ideal. Namun, realitas di sekolah sering kali jauh lebih kompleks. Tidak sedikit guru yang merasa belum siap ketika menerima peserta didik penyandang disabilitas di kelasnya. Bahkan, ada guru yang berharap peserta didik tersebut dipindahkan ke SLB karena merasa tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk memberikan layanan pendidikan yang sesuai.
Fenomena ini sering disalahartikan sebagai bentuk penolakan terhadap pendidikan inklusi. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, yang muncul justru adalah kegelisahan profesional.
Seorang guru mata pelajaran pada umumnya dipersiapkan untuk mengajar bidang ilmunya. Ketika kemudian harus menghadapi kebutuhan belajar yang sangat beragam tanpa pelatihan yang memadai, tanpa guru pendamping khusus, tanpa perangkat pembelajaran yang adaptif, dan tetap mengajar kelas besar, rasa tidak percaya diri menjadi sesuatu yang wajar. Ironisnya, di sisi lain, guru juga sering memandang pelatihan pendidikan inklusi sebagai sesuatu yang tidak terlalu relevan. Alasannya sederhana: jumlah peserta didik penyandang disabilitas di sekolah mereka relatif sedikit. Akibatnya, muncul anggapan bahwa pelatihan tersebut hanya akan bermanfaat untuk beberapa murid saja padahal pandangan tersebut sebenarnya kurang tepat.
Baca Juga: Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku
Strategi yang dipelajari dalam pendidikan inklusif – seperti pembelajaran berdiferensiasi, asesmen yang fleksibel, umpan balik yang efektif, maupun pengelolaan kelas yang responsive – sesungguhnya tidak hanya bermanfaat bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Strategi tersebut justru meningkatkan kualitas pembelajaran bagi seluruh peserta didik karena setiap kelas pada dasarnya memang berisi individu-individu dengan kemampuan, minat, karakter, dan gaya belajar yang berbeda. Dengan kata lain, pendidikan inklusif bukan sekadar mengajarkan guru bagaimana mengajar anak penyandang disabilitas, tetapi bagaimana mengajar keberagaman.
Adanya kebijakan sekolah inklusif ini, sebagian masyarakat beranggapan bahwa jika semua sekolah menjadi inklusif, maka keberadaan SLB tidak lagi diperlukan.
Artikel Terkait
Membaca (Cerdas) Pendidikan Indonesia
Bukan Sekedar Jumlah Hari Sekolah, Keluarga Berpengaruh Besar Terhadap Pendidikan Anak
Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi