Selasa, 21 Juli 2026

Imbas Pidato Presiden? Pemerintah Kini Terapkan Aturan Baru bagi WNI yang Ingin Pindah Kewarganegaraan, Ini Ketentuannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 20 Juli 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi kebijakan baru pemerintah mengenai urusan kewarganegaraan yang menjadi sorotan usai viral pidato Presiden Prabowo soal pindah negara (Imigrasi.go.id)
Ilustrasi kebijakan baru pemerintah mengenai urusan kewarganegaraan yang menjadi sorotan usai viral pidato Presiden Prabowo soal pindah negara (Imigrasi.go.id)

SketsaNusantara.id - Linimasa media sosial belakangan ini tengah ramai membahas kebijakan baru pemerintah mengenai kewarganegaraan hingga dikaitkan dengan pidato Presiden Prabowo yang belakangan jadi pembicaraan masyarakat.

Belum lama ini, Pemerintah resmi menetapkan tarif baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Baca Juga: Pidato Prabowo Sebut Rakyat Tak Bermimpi Jadi Kaya Raya, Netizen Bandingkan dengan Ucapan Sherly Tjoanda yang Justru Ingin Masyarakat Sejahtera

Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diketahui, bahwa aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, ketentuan tersebut mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.

Dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta untuk permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas kehendak sendiri yang diajukan kepada Presiden.

Selain itu, terdapat biaya Rp3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur tarif sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.

Baca Juga: Ramai Disorot, Konten Kreator Ini Protes Usai Videonya Dipakai Tanpa Izin untuk Footage Pidato Prabowo, Warganet Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan biaya Rp1 juta. Tarif yang sama juga berlaku untuk permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI.

Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif Rp500 ribu untuk setiap permohonan.

Kebijakan tersebut langsung menjadi perhatian publik. Sebagian warganet mengaitkannya dengan pidato Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Koperasi Nasional yang sebelumnya sempat viral dan menuai beragam tanggapan di media sosial.

Dalam pidatonya, Prabowo sempat menuai kontroversi saat menanggapi kritik yang menyebut Indonesia berada dalam kondisi suram. Dalam pernyataannya, Prabowo menyinggung kritikan tersebut dan tak melarang WNI yang ingin pindah negara lain.

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Sumber: dgip.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X