SketsaNusantara.id - Linimasa media sosial belakangan ini tengah ramai membahas kebijakan baru pemerintah mengenai kewarganegaraan hingga dikaitkan dengan pidato Presiden Prabowo yang belakangan jadi pembicaraan masyarakat.
Belum lama ini, Pemerintah resmi menetapkan tarif baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diketahui, bahwa aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.
Berdasarkan Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, ketentuan tersebut mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.
Dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta untuk permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas kehendak sendiri yang diajukan kepada Presiden.
Selain itu, terdapat biaya Rp3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur tarif sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.
Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan biaya Rp1 juta. Tarif yang sama juga berlaku untuk permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI.
Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif Rp500 ribu untuk setiap permohonan.
Kebijakan tersebut langsung menjadi perhatian publik. Sebagian warganet mengaitkannya dengan pidato Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Koperasi Nasional yang sebelumnya sempat viral dan menuai beragam tanggapan di media sosial.
Dalam pidatonya, Prabowo sempat menuai kontroversi saat menanggapi kritik yang menyebut Indonesia berada dalam kondisi suram. Dalam pernyataannya, Prabowo menyinggung kritikan tersebut dan tak melarang WNI yang ingin pindah negara lain.
Artikel Terkait
Soal Seruan Indonesia Gelap, Ini Pernyataan Prabowo Subianto: Yang Melihat Itu Siapa?
Prabowo Bikin Warganet Meradang! Presiden Panen Kritikan Usai Sebut Serentetan Aksi Demonstrasi 'Indonesia Gelap' Diduga Ada yang Bayar
Kepercayaan Publik Jadi Sorotan, Istana Ungkap Strategi Prabowo dari Deregulasi hingga Hilirisasi untuk Jaga Ekonomi
Prabowo Buka Suara soal Kegaduhan Setelah Pemilu, Singgung yang Kalah Ribut dan Kenang 4 Kali Kekalahan Sebelum Jadi Presiden
Prabowo Singgung Penyebab Negara Sulit Maju, Sebut Elite yang Tak Bisa Bersatu hingga Contohkan Konflik di Berbagai Belahan Dunia
Prabowo Klaim Tahu Pihak yang Bayar Demo, Dudung Abdurachman Pastikan Presiden Punya Informasi Akurat