Oleh: Moh. Ja’far Sodiq Maksum
SketsaNusantara.id - Dalam setiap diskursus tentang kekuasaan, satu prinsip fundamental yang tidak boleh diabaikan adalah penghormatan terhadap hak dasar makhluk hidup. Kekuasaan yang tercerabut dari nilai ini dengan mudah berubah menjadi tirani, yakni penggunaan otoritas secara sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan martabat dan hak asasi. Dalam konteks ini, kekuasaan bukan sekadar alat untuk mengatur, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab moral dan spiritual.
Dalam perspektif Islam, kekuasaan tidak berdiri di ruang hampa nilai. Ia berakar pada konsep ilahiah yang sangat mendasar, yakni manifestasi dari sifat Tuhan, khususnya Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Alam semesta sendiri diciptakan sebagai pengejawantahan kasih sayang Tuhan, dan manusia, sebagai makhluk yang diberi akal dan kehendak, ditempatkan sebagai aktor moral yang bertugas menjaga harmoni tersebut. Oleh karena itu, kepemimpinan dalam Islam bukanlah instrumen dominasi, melainkan medium untuk menghadirkan kasih sayang dalam kehidupan sosial.
Konsep ini menemukan pijakannya dalam narasi penciptaan manusia. Manusia pertama ditempatkan di surga, lalu diutus ke bumi sebagai khalifah fil ardh (wakil Tuhan di muka bumi). Amanah ini bukan sekadar simbolik, melainkan mengandung mandat etik untuk menebarkan nilai rahmatan lil ‘alamin, kasih sayang bagi seluruh alam. Dengan demikian, kewenangan dalam Islam selalu terikat pada tujuan luhur: menjaga keseimbangan, keadilan, dan kemaslahatan universal.
Baca Juga: Pemerintah Perkuat Cadangan Pangan Jelang El Nino, Stok Beras Capai 169 Persen Kebutuhan Nasional
Prinsip ini juga tercermin dalam doktrin Islam terkait peperangan. Islam tidak melegitimasi agresi sebagai instrumen ekspansi kekuasaan. Sebaliknya, perang hanya dibenarkan dalam kerangka defensive, yakni untuk melindungi diri dan menjaga hak-hak dasar manusia. Hal ini sejalan dengan konsep maqashid al-syari’ah, yang menempatkan perlindungan terhadap jiwa, akal, agama, harta, dan keturunan sebagai tujuan utama hukum Islam. Dalam kerangka ini, tindakan defensif bukan hanya dibolehkan, tetapi dapat menjadi kewajiban ketika eksistensi dan martabat manusia terancam.
Dalam konteks geopolitik kontemporer, prinsip-prinsip ini sering kali diuji. Dinamika konflik global menunjukkan bahwa kekuasaan kerap dijalankan dengan logika dominasi, bukan perlindungan. Narasi tentang intervensi, perubahan rezim, dan demonstrasi kekuatan militer sering kali dibungkus dengan retorika stabilitas dan demokrasi, namun dalam praktiknya menimbulkan pertanyaan serius tentang legitimasi moralnya.
Baca Juga: Sisa MBG Dikumpulkan Guru Jadi Pakan Bebek, Guru: daripada Dibuang Sia-Sia
Dalam konteks geopolitik modern, pertanyaan tentang legitimasi kekerasan kembali mengemuka. Data dari Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) menunjukkan bahwa belanja militer global mencapai lebih dari USD 2,2 triliun pada 2023, dengan konsentrasi terbesar pada negara-negara besar. Fakta ini mengindikasikan bahwa politik global masih didominasi oleh logika kekuatan, bukan keadilan.
Sejarah intervensi militer juga memperlihatkan pola yang berulang. Kasus Muammar Gaddafi di Libya (2011) dan Saddam Hussein di Irak (2003) sering dijadikan contoh bagaimana intervensi eksternal berujung pada instabilitas berkepanjangan. Laporan Brown University Watson Institute for International and Public Affairs melalui proyek Costs of War mencatat bahwa perang Irak saja telah menyebabkan ratusan ribu korban jiwa sipil serta biaya lebih dari USD 2 triliun. Fakta ini memperkuat kritik terhadap praktik intervensi yang sering dibenarkan atas nama demokrasi, tetapi menghasilkan krisis kemanusiaan.
Dalam kerangka ini, sebagian analis memandang respons Iran dalam beberapa episode konflik sebagai bentuk self-defense. Dalam perspektif hukum internasional, Pasal 51 Piagam United Nations secara eksplisit mengakui hak negara untuk membela diri ketika diserang. Jika suatu tindakan militer dilakukan sebagai respons terhadap ancaman nyata terhadap kedaulatan, maka ia dapat diposisikan dalam kerangka defensive, meskipun tetap harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan perlindungan sipil.
Namun demikian, penting untuk menempatkan analisis ini secara proporsional dan kritis. Setiap tindakan kekerasan, bahkan dalam kerangka defensif, tetap harus tunduk pada prinsip-prinsip kemanusiaan universal. Pembelaan diri tidak boleh menjadi legitimasi untuk melampaui batas etika, sebagaimana agresi tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Dalam hal ini, nilai-nilai Islam justru menawarkan kerangka etik yang tegas: bahwa tujuan tidak pernah menghalalkan cara jika cara tersebut merusak prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Lebih jauh, sejarah global menunjukkan adanya pola berulang dalam praktik intervensi politik dan militer oleh negara-negara besar, yang kerap menggunakan dalih stabilitas, keamanan, atau bahkan demokratisasi untuk membenarkan tindakan tersebut. Dalam kerangka teori hubungan internasional, praktik ini dapat dibaca melalui lensa realisme politik, sebagaimana dirumuskan oleh Hans Morgenthau yang menempatkan kepentingan nasional dan kekuasaan sebagai determinan utama perilaku negara. Namun dalam perkembangan kontemporer, praktik semacam ini juga banyak dikritik sebagai bentuk neo-imperialisme, yakni dominasi yang tidak lagi hadir dalam bentuk kolonialisme klasik, tetapi melalui intervensi militer, tekanan ekonomi, dan rekayasa politik domestik negara lain. Kritik ini diperkuat oleh pemikiran Immanuel Wallerstein dalam teori sistem dunia, yang melihat adanya struktur ketimpangan global antara negara inti (core) dan pinggiran (periphery), di mana dominasi terus direproduksi dalam bentuk yang lebih halus namun tetap eksploitatif.