Minggu, 19 Juli 2026

Adanya Indikasi Ketidaknetralan Penyelenggara, PC PMII Jember Ingatkan KPU Jaga Integritas dan Dorong Bawaslu Perkuat Pengawasan Jelang Pilkada

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Rabu, 25 September 2024 | 18:14 WIB
PC PMII Jember Ingatkan KPU Jaga Integritas dan Dorong Bawaslu Perkuat Pengawasan Jelang Pilkada (Dok. SketsaNusantara.id)
PC PMII Jember Ingatkan KPU Jaga Integritas dan Dorong Bawaslu Perkuat Pengawasan Jelang Pilkada (Dok. SketsaNusantara.id)

*Ahmad Fathu Fikron Mustofa

SketsaNusantara.id - Pada malam 24 September 2024, acara deklarasi kampanye damai yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember di Kota Cinema Mall (KCM) seharusnya menjadi tonggak penting dalam proses Pilkada di daerah ini.

Momen yang dimaksudkan untuk menegaskan komitmen semua pasangan calon (paslon) terhadap penyelenggaraan Pilkada yang damai, justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai posisi penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Jember.

Kegiatan ini bukan hanya menjadi ajang formalitas dan menuai sorotan publik, tetapi juga menegaskan pentingnya menjaga kondusifitas dalam proses demokrasi.

Baca Juga: Jelang Masa Kampanye, BKSDM Kabupaten Jember Ingatkan ASN Bisa Kena Sanksi Berat Jika Terlibat

Acara yang seharusnya berjalan dengan semangat persatuan dan kedamaian ini, diwarnai oleh berbagai keganjilan.

Salah satu poin krusial adalah pelanggaran terhadap kesepakatan awal yang telah dibangun antara KPU dan para paslon melalui liaison officer (LO). Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa deklarasi ini akan dilaksanakan dengan kehadiran 50 orang dari pendukung dari masing-masing paslon.

Namun, kenyataannya, salah satu tim dari paslon tampak mengabaikan kesepakatan ini, dengan adanya indikasi berupa upaya pengerahan massa secara sistematis.

Baca Juga: Gelar Agenda Deklarasi Damai, Ini Jawaban KPU Jember saat Hanya Ada Satu Paslon yang Hadir

KPU Jember, yang seharusnya menjadi penyelenggara yang netral, justru tampak tidak berdaya untuk menegakkan kesepakatan yang telah disepakati.

Keterbatasan jumlah peserta yang hanya 50 orang dari masing-masing paslon menjadi ironi di tengah kerumunan pendukung yang nyatanya hadir. Situasi ini menunjukkan bahwa KPU tidak memiliki kontrol yang cukup untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Pertanyaannya, di mana posisi KPU dalam menjaga integritas Pilkada jika mereka tidak bisa menegakkan kesepakatan sederhana ini?

Baca Juga: Tak Hadiri Deklarasi Damai bersama KPU Jember, Tim Pemenangan Gus Fawait-Djos Tengarai Ada Keberpihakan

Adanya indikasi ketidaknetralan KPU Jember dalam acara ini menjadi sorotan tajam. Ketika lembaga penyelenggara Pilkada seharusnya menjaga netralitas dan integritas, tindakan yang terlihat justru menciptakan kesan keberpihakan terhadap salah satu kubu.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Biarkan Kota Santri Kehilangan Jati Diri

Jumat, 26 Juni 2026 | 09:40 WIB

Sistem Keulamaan dan Ahwa Permanen dalam NU

Selasa, 16 Juni 2026 | 16:49 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB
X