SketsaNusantara.id - Memasuki tahun politik, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Jember mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), supaya tetap bersikap netral.
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengatakan, jika nantinya ada ASN yang tidak netral maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
“Sanksi terberat yang bisa dikenakan pada ASN yang tidak netral yakni, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujarnya saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id di kantornya, Rabu 25 September 2024.
Baca Juga: Gelar Agenda Deklarasi Damai, Ini Jawaban KPU Jember saat Hanya Ada Satu Paslon yang Hadir
Suko menerangkan, sanksi yang akan diberikan bisa dilakukan jika ASN terbukti melanggar aturan yang telah diatur.
“Salah satunya jika ada ASN yang terlibat aktif dalam calon tertentu. Ada juga jika ditemukan ASN tidak terlibat aktif kampanye tetapi dia ikut mengatur, memfasilitasi atau menyiapkan tempat juga disebut pelanggaran,” imbuhnya.
Ia menerangkan, berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Pemilu 2024 lalu, terdapat 403 laporan yang masuk terkait netralitas ASN di Indonesia.
“Dari jumlah itu, 183 ASN terbukti melanggar netralitas, kemudian dari total tersebut 97 ASN dijatuhi sanksi oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK),” ungkapnya.
Jumlah tersebut tercatat sudah menurun bila dibandingkan pada pada Pilkada serentak 2020 yang diikuti oleh 270 daerah, tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar.
Dari jumlah tersebut, 1.597 ASN atau 78,5 persen diantaranya terbukti melanggar netralitas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Pendaftaran Pengawas TPS di Jember Disambut Antusias Warga, Siap jadi Garda Terdepan Awasi Pilkada Serentak 2024
1,9 Juta Pemilih Resmi Terdaftar di Jember, Generasi Muda Mendominasi dalam Gelaran Pilkada Serentak 2024
KPU Kabupaten Jember Tetapkan 2 Paslon untuk Berkontestasi Politik di Pilkada 2024
KPU Kabupaten Jember Tetapkan Nomor Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024: Hendy-Gus Firjaun 01, Gus Fawait-Djoko 02
Dihadiri Puluhan ASN dari Berbagai Tingkatan, Bawaslu Jember Tekankan Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024