Jumat, 17 Juli 2026

Denda Dihapus untuk Usaha Berizin, Tambang Ilegal Jadi Sasaran Pengawasan Pemkab Jember

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19 WIB
Bupati Jember Gus Fawait saat melakukan paparan. (Dok Diskominfo Jember)
Bupati Jember Gus Fawait saat melakukan paparan. (Dok Diskominfo Jember)

SketsaNusantara.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi meluncurkan program relaksasi fiskal guna mendukung para pelaku usaha lokal. Bupati Jember, Gus Fawait, mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi denda administratif bagi wajib pajak yang taat regulasi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda Pro Gus'e yang berlangsung di SMPN 1 Jember pada Jumat 17 Juli 2026. Kendati demikian, Gus Fawait memberikan catatan penting bahwa kelonggaran ini hanya berlaku bagi pengusaha yang telah mengantongi izin resmi.

"Yang dihapus adalah denda pajaknya, bukan pajaknya," tegas Gus Fawait, meluruskan agar tidak terjadi salah tafsir di tengah masyarakat.

Baca Juga: Gandeng Wamenkes, Pemkab Jember Siap Luncurkan Layanan Kesehatan Homecare

Kebijakan ini murni untuk mengeliminasi denda keterlambatan, sementara kewajiban membayar pokok pajak tetap harus dipenuhi secara penuh.

Salah satu sektor utama yang menjadi sorotan dalam kebijakan ini adalah industri pertambangan Galian C. Saat ini, iklim usaha sektor tersebut di Jember dinilai masih didominasi oleh pelaku usaha tidak berizin.

Tercatat, jumlah korporasi tambang Galian C yang legal dan terdaftar resmi di Kabupaten Jember masih sangat minim, yakni di bawah 10 perusahaan.

Baca Juga: Jember Siap Gelar Rentetan Acara Spektakuler Sepanjang Juli sampai Agustus 2026

Untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Pemkab Jember berkomitmen membuka data ke publik. Dalam waktu dekat, daftar perusahaan tambang yang memegang izin resmi akan dipublikasikan secara transparan, dengan merujuk pada basis data milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Langkah ini diambil agar masyarakat dan media massa memiliki acuan konkret untuk memantau aktivitas penambangan di lapangan. Dengan begitu, publik bisa langsung mengidentifikasi dan membedakan antara operasional tambang yang legal dan yang ilegal.

Menyadari kompleksitas penertiban tambang liar, Gus Fawait menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa bekerja secara sepihak. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor untuk mengatasi pelanggaran lingkungan dan hukum tersebut.

Baca Juga: Bupati Jember Gus Fawait Larang Keras Pungutan Liar Selama Masa Orientasi Sekolah

Pemkab Jember menggalang kekuatan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pers, hingga masyarakat sipil untuk membangun sistem pelaporan yang aktif.

Setiap temuan aktivitas tambang ilegal di wilayah Jember akan dihimpun dan dikoordinasikan secara berjenjang. Mulai tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat agar dapat segera ditindaklanjuti dengan tindakan hukum yang tegas.***

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X