Kamis, 16 Juli 2026

Kejagung Nyatakan Telah Resmi Terima 3 Surat Perintah Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Apa Saja?

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 16 Juli 2026 | 16:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna  (YouTube KOMPASTV )
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (YouTube KOMPASTV )

 

 

SketsaNusantara.id – Setelah banyak mendapatkan kritik dari masyarakat terkait kasus eks Jampidsus Febri Adriansyah yang tak kunjung ada kejelasan, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara 

Kejagung akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait telah menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi, Febrie Adriansyah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pihak Kejagung menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri usai Penggeledahan Besar-besaran Polisi, Kejagung Tekankan Hormati Proses Hukum yang Berjalan

"Hari ini dan per hari kemarin secara berlanjut telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti kasus terkait pidana dan TPPU dalam perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung," ungkap Anang Supriatna, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu, 15 Juli 2026.

Anang Supriatna juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilimpahkan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung terkait Febrie Adriansyah.

 3 Sprindik yang dimaksud adalah:

1. Perkara PT Krakatau Steel (Sprindik nomor 43).

2. Perkara PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik di sebagian wilayah Sumatera (Sprindik nomor 44).

3. Perkara PT Asabri (Sprindik nomor 45).

Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri usai Penggeledahan Besar-besaran Polisi, Kejagung Tekankan Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Lebih lanjut, pihak Kejagung menegaskan bahwa penerimaan berkas ini menandai dimulainya proses verifikasi mendalam untuk menentukan kelengkapan materi hukum sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Halaman:

Editor: Endang Hartatik

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X