SketsaNusantara.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada hari Sabtu, 11 Juli 2026.
Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan publik menyusul rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sejumlah lokasi dalam beberapa hari terakhir.
Salah satunya adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, di mana polisi menyita uang tunai serta emas batangan seberat 74 kilogram dan sejumlah uang dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Baca Juga: Polisi Temukan Brankas Rahasia Berisi 74 Kg Emas di Sentul, Netizen: 'Ani-Ani pada Siap-Siap Puasa'
Penggeledahan besar-besaran yang dilakukan Polisi dalam beberapa hari terakhir di 12 titik termasuk Cafe de Clan dan Money Changer di Jaksel ikut menyeret nama Febrie Adriansyah yang sebelumnya ikut menangani kasus mega korupsi di tanah air.
Kabar pengunduran diri Febrie Adriansyah ini seketika menjadi perbincangan hangat publik.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan bahwa keputusan itu merupakan langkah yang diambil Febrie untuk menjaga marwah institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam pernyataan melalui akun media sosial resmi Kejaksaan, Anang menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ucap Anang dalam video dokumentasi Kapuspenkum Kejagung dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @jaksapedia.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.
Dalam pernyataannya, Kejaksaan menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Anang menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan setelah pengunduran diri Jampidsus Febrie tidak akan mengganggu jalannya penanganan berbagai perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan.
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan Andri Mulyono, Bos Vendor Motor Listrik yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG Ternyata Sebelumnya Pernah Diperiksa KPK, Kasus Apa?
KPK Resmi Setop Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Pernyataan Ketua KPK soal Langkah Kejagung Jadi Sorotan
Update Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan GHS sebagai Tersangka Keenam, Diduga Beri Uang ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Alasan Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sanjaya dalam Kasus Korupsi MBG, Belum Penuhi Aturan MA
Babak Baru Kasus Korupsi MBG! Usai Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak, Lodewyk Pusung Akhirnya Ajukan Permohonan Praperadilan, Ini Alasannya
Siapa LMI Tersangka Korupsi MBG? Brigjen Polisi yang Diduga Atur Pengadaan Ompreng MBG Ternyata Punya Kekayaan Fantastis, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan