Jumat, 19 Juni 2026

Update Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan GHS sebagai Tersangka Keenam, Diduga Beri Uang ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 19 Juni 2026 | 16:30 WIB
Kejagung saat umumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi MBG (Instagram/@lambe_turah)
Kejagung saat umumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi MBG (Instagram/@lambe_turah)

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Tersangka tersebut adalah GHS atau Glory Harimas Sihombing, pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya itu, Glori Harimas Sihombing juga diduga terlibat dalam transaksi jual beli titik dapur program MBG.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi, BGN Sebut Penerima Manfaat Bisa Berkurang Hingga 8 Juta Orang

Sebelum menetapkan GHS sebagai tersangka, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti yang cukup, Kejagung kemudian menetapkan GHS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga: KPK Resmi Setop Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Pernyataan Ketua KPK soal Langkah Kejagung Jadi Sorotan

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan Saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung pada Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Kejagung, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diketahui merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra, yayasan tersebut diduga tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi.

Baca Juga: 4 Fakta Komentar Viral Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Nana Kencanawati, Bermula dari Demo Tolak MBG hingga Klarifikasi

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, GHS disebut merupakan pihak yang diminta oleh tersangka DH atau Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga Dadan memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimilikinya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X