Minggu, 9 Agustus 2026

Wacana Pemerintah Kenakan Pajak untuk Rumah Kontrakan Mulai 2027 Tuai Protes, Apa Bedanya dengan dengan PBB? Begini Penjelasannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 8 Agustus 2026 | 14:18 WIB
ILustrasi wacana pajak rumah kontrakan yang akan dioptimalkan 2027, dan menuai kritik masyarakat (Facebook/Chilliwack)
ILustrasi wacana pajak rumah kontrakan yang akan dioptimalkan 2027, dan menuai kritik masyarakat (Facebook/Chilliwack)

SketsaNusantara.id - Wacana pemerintah untuk memperluas basis penerimaan pajak pada 2027 menuai sorotan publik. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengenaan pajak terhadap penghasilan dari rumah yang disewakan atau dikontrakkan.

Kabar tersebut kemudian memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warganet mempertanyakan rencana pungutan tersebut karena pemilik properti selama ini juga telah dibebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.

Wacana ini mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Pemerintah tengah berupaya memperluas basis penerimaan perpajakan dengan mengoptimalkan sektor maupun kelompok masyarakat yang dinilai belum memberikan kontribusi pajak secara maksimal.

Baca Juga: Pajak Royalti Penulis Turun Jadi 1,5 Persen, ICCN Sebut Kebijakan Ini Bisa Ubah Masa Depan Industri Penerbitan

Jadi, bagi badan usaha atau perseorangan yang memiliki rumah lebih dari satu pintu atau aset properti yang disewakan, nantinya akan dikenakan pungutan pajak dengan tarif mencapai 10 persen mulai tahun 2027 mendatang.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa perluasan basis perpajakan menjadi salah satu bagian dari kebijakan pemerintah untuk 2027.

"Kebijakan tahun 2027, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," katanya dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, dikutip SketsaNusantara.id dari unggahan akun Instagram @lambegosiip.

Tak hanya memperluas objek pajak, pemerintah juga terus memperbaiki sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan di Tengah Kenaikan PBB, Mengapa Rumah yang Dihuni Dinilai Tak Layak Dipajak Berulang Menurut Hukum Islam?

Harapannya, sistem tersebut dapat memperkuat analisis data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi serta meningkatkan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan berbagai instansi terkait. 

Namun, wacana pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak rumah kontrakan menuai kritik dari masyarakat.

Banyak warganet yang menyuarakan keresahan mereka menyoroti kebijakan pungutan pajak rumah kontrakan yang berpotensi menimbulkan efek domino dan berimbas pada masyarakat kecil dengan melihat kondisi ekonomi yang tak menentu saat ini.

"Pemerintah mewajibkan pemilik kontrakan bayar pajak, tapi akibatnya kita rakyat kecil yang ngontrak ini kena imbasnya karena harga sewa naik. Di tengah badai PHK dan gaji yang gak naik, rakyat makin terjepit dengan adanya tambahan pungutan pajak," curhat salah satu warganet di Instagram.

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Sumber: Instagram @lambegosiip

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X