SketsaNusantara.id – Kabar melegakan datang bagi warga Kabupaten Jember. Bupati Jember, Gus Fawait, secara resmi mengumumkan kebijakan insentif fiskal yang meniadakan sanksi denda bagi para wajib pajak.
Pengumuman ini disampaikan pada Kamis, 23 April 2026 malam sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam meringankan beban finansial masyarakat.
Bupati Jember Gus Fawait menjelaskan, keringanan ini berlaku khusus untuk sanksi administratif akibat keterlambatan, bukan penghapusan nominal pajak pokok. Program pemutihan ini dijadwalkan berlangsung hingga 30 Juni 2026.
Baca Juga: Jember Menuju Pusat Medis Nasional, RSD dr Soebandi Kini Jadi RS Pendidikan Spesialis
"Kami memberikan kelonggaran dengan menghapus denda bagi mereka yang terlambat membayar, baik itu keterlambatan satu tahun maupun hingga sepuluh tahun. Namun, kewajiban membayar pokok pajak tetap harus dipenuhi," tegas Bupati.
Relaksasi pajak ini menyasar berbagai sektor pajak daerah yang dikelola oleh Pemkab Jember.
Di antaranya, PBB serta BPHTB, pajak makanan-minuman, hotel, parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Baca Juga: Kebut Proyek Street Food di Jalan Kartini, Pemkab Jember Tetap Kedepankan Toleransi
Melalui inisiatif ini, Pemkab Jember berharap masyarakat segera melunasi tunggakan tanpa dihantui tumpukan denda yang membengkak.
“Harapannya, peningkatan kesadaran pajak ini dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai berbagai proyek pembangunan di Jember ke depannya,” tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Akselerasi Layanan Adminduk, Pemkab Jember Rampungkan Ribuan Dokumen Lewat Program Bunga Desaku
Pemkab Jember Percepat Pencairan Beasiswa 2026, Gus Fawait Undang Mahasiswa Berkumpul Sabtu Ini
Cara Jitu Pemkab Jember Tingkatkan Pajak Asli Daerah Tanpa Membenani Rakyat dengan Kenaikan Tarif
Senyum Sanima di Balik Roda Baru, Wujud Nyata Kepedulian Pemkab Jember
Urai Kemacetan di Puger, Pemkab Jember Perpanjang Durasi Operasional Truk Tambang
Genjot PAD 2026 dari Retribusi PKL, Pemkab Jember: Masih Opsi dan Perlu Kajian Matang
Kendalikan Inflasi Pasca Lebaran, Pemkab Jember Salurkan Bantuan Pangan hingga Lakukan Mitigasi Bencana Ekstrem
Kebut Proyek Street Food di Jalan Kartini, Pemkab Jember Tetap Kedepankan Toleransi
Pemkab Jember Gelar OSMA di JSG, Warga Bisa Olahraga Sore Sekaligus Donor Darah, Cek Kesehatan dan Nikmati UMKM
Kepala BGN Puji Akurasi Data Gizi Door to Door Pemkab Jember