Jumat, 12 Juni 2026

Pemkab Jember Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Kamis, 23 April 2026 | 22:41 WIB
Bupati Jember Gus Fawait saat acara Pro Gus e. (Dok Diskominfo Jember)
Bupati Jember Gus Fawait saat acara Pro Gus e. (Dok Diskominfo Jember)

SketsaNusantara.id – Kabar melegakan datang bagi warga Kabupaten Jember. Bupati Jember, Gus Fawait, secara resmi mengumumkan kebijakan insentif fiskal yang meniadakan sanksi denda bagi para wajib pajak.

Pengumuman ini disampaikan pada Kamis, 23 April 2026 malam sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam meringankan beban finansial masyarakat.

Bupati Jember Gus Fawait menjelaskan,  keringanan ini berlaku khusus untuk sanksi administratif akibat keterlambatan, bukan penghapusan nominal pajak pokok. Program pemutihan ini dijadwalkan berlangsung hingga 30 Juni 2026.

Baca Juga: Jember Menuju Pusat Medis Nasional, RSD dr Soebandi Kini Jadi RS Pendidikan Spesialis

"Kami memberikan kelonggaran dengan menghapus denda bagi mereka yang terlambat membayar, baik itu keterlambatan satu tahun maupun hingga sepuluh tahun. Namun, kewajiban membayar pokok pajak tetap harus dipenuhi," tegas Bupati.

Relaksasi pajak ini menyasar berbagai sektor pajak daerah yang dikelola oleh Pemkab Jember.

Di antaranya, PBB serta BPHTB, pajak makanan-minuman, hotel, parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga: Kebut Proyek Street Food di Jalan Kartini, Pemkab Jember Tetap Kedepankan Toleransi

Melalui inisiatif ini, Pemkab Jember berharap masyarakat segera melunasi tunggakan tanpa dihantui tumpukan denda yang membengkak.

“Harapannya, peningkatan kesadaran pajak ini dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai berbagai proyek pembangunan di Jember ke depannya,” tutupnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X