Minggu, 19 Juli 2026

Purbaya dan Said Iqbal Sepakat Tolak Tax Amnesty, RUU Pajak di DPR Terancam Jalan Buntu Setelah Menuai Kritik

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 25 September 2025 | 08:00 WIB
Menkeu Purbaya dan wacana Tax Amnesty. (Presidenri.go.id)
Menkeu Purbaya dan wacana Tax Amnesty. (Presidenri.go.id)

SketsaNusantara.id - Wacana pengampunan pajak atau tax amnesty kembali menjadi sorotan. Isu ini mencuat setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029.

Alih-alih disambut optimis, kehadiran rencana tersebut justru menuai kritik. Bahkan Menteri Keuangan (Menkeu) baru, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemberian pengampunan pajak yang berulang dapat merusak kepatuhan wajib pajak. Sikap tegas ini langsung memantik perdebatan di ruang publik.

Kritik pun tidak hanya datang dari kalangan akademisi atau ekonom. Kelompok buruh ikut angkat suara.

Baca Juga: Selamat Tinggal Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siap Sikat hingga yang Ada di Toples Warung

Mereka menilai tax amnesty lebih berpihak pada orang kaya yang menunggak pajak, sementara pekerja tetap wajib membayar pajak penghasilan tanpa keringanan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan dukungan terhadap sikap Menkeu.

“Reformasi pajak. Kami minta PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta. Sepertinya Menteri Keuangan Pak Purbaya merespons itu dengan baik, karena beliau juga menolak tax amnesty," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga: Resmi Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa Sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, Segini Harta Kekayaan Anggito Abimanyu

Bagi buruh, tax amnesty adalah bentuk ketidakadilan struktural. Mereka melihat orang kaya yang menunggak pajak mendapat pengampunan, sementara kelas pekerja tetap terbebani.

“Kami juga menolak tax amnesty. Masa orang ngemplang pajak diampuni, kami buruh pajaknya tetap dibebani,” tambah Said.

Said Iqbal juga menekankan bahwa jika Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan, maka daya beli buruh bisa meningkat.

Hal ini akan mendorong konsumsi domestik, memperkuat pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja baru. Buruh melihat jalan ini jauh lebih adil dibanding memberi kelonggaran kepada pengemplang pajak.

Di sisi lain, Menkeu Purbaya mengingatkan bahaya normalisasi tax amnesty. Menurutnya, jika kebijakan ini diulang setiap beberapa tahun, maka publik akan menangkap pesan keliru, bahwa kepatuhan pajak tidak lagi penting.

“Kalau amnesty berkali-kali gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Senin, 22 September 2025.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X