SketsaNusantara.id - Kebijakan baru pemerintah terkait pajak royalti penulis menjadi perhatian pelaku industri kreatif. Tarif PPh royalti yang sebelumnya sebesar 15 persen kini disepakati turun menjadi 1,5 persen final.
Keputusan tersebut dinilai menjadi kabar penting bagi dunia penerbitan Indonesia. Banyak pihak menilai kebijakan itu dapat memberi ruang lebih besar bagi penulis untuk terus berkarya.
Penurunan tarif pajak royalti itu diputuskan melalui Rapat Koordinasi Terbatas atau Rakortas. Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rakortas juga dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. Sejumlah menteri lain turut hadir dalam pembahasan kebijakan tersebut.
Indonesia Creative Cities Network atau ICCN menjadi salah satu pihak yang mengapresiasi keputusan pemerintah. ICCN menilai kebijakan tersebut penting bagi penguatan ekosistem industri kreatif nasional.
Ketua Umum ICCN Tb. Fiki C. Satari menyebut pemangkasan pajak royalti menjadi langkah konkret pemerintah. Kebijakan itu dinilai membantu penulis dan kreator agar lebih leluasa berkarya.
“Ini adalah kabar baik bagi seluruh ekosistem kreatif. Penurunan PPh royalti dari 15% menjadi 1,5% menunjukkan bahwa pemerintah mendengar dan merespons aspirasi para penulis yang sudah lama diperjuangkan. Kebijakan ini akan memotivasi lebih banyak orang untuk berkarya dan membuat industri penerbitan kita lebih kompetitif,” jelas Fiki Satari pada Selasa (26/5/2026).
Menurut ICCN, kebijakan fiskal yang berpihak kepada pekerja kreatif masih sangat dibutuhkan. Dukungan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan profesi kreatif di berbagai daerah.
Fiki Satari menilai penulis membutuhkan dukungan ekonomi yang lebih sehat untuk terus berkarya. Ketika kesejahteraan penulis meningkat, karya lokal dinilai akan semakin berkembang.
ICCN menyebut banyak kota dan kabupaten kreatif memiliki potensi besar di bidang literasi. Namun para penulis daerah kerap menghadapi tantangan ekonomi dalam proses berkarya.
Karena itu, penurunan pajak royalti dinilai dapat membantu memperkuat industri penerbitan nasional. Kebijakan tersebut juga dianggap mampu meningkatkan daya saing karya kreatif Indonesia.
Pemerintah sebelumnya menyepakati penurunan tarif tersebut dalam Rakortas pada 26 Mei 2026. Kebijakan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi Kementerian Keuangan.
Artikel Terkait
ICCN Luncurkan Buku Retrospektif Kota Kreatif Indonesia, Kolaborasi Lebih dari 50 Penulis Rekam Perjalanan Kota Kreatif dari Yogyakarta hingga Blitar
ICCN Buka Pendaftaran IP Kreatif 2026, Dari Ide hingga Produk Siap Komersial Bisa Ikut Program Kolaborasi
Film Pelangi di Mars Tayang Hari Ini 18 Maret 2026, ICCN Ajak Publik Dukung Karya Animasi Anak Bangsa di Bioskop
Buruan Daftar, ICCN Buka Researcher Pool 2026 untuk Akademisi dan Peneliti, Ini Fokus Riset dan Tahapan Lengkapnya
ICCN Ungkap Masalah Mendasar Ekonomi Kreatif, Dari Sistem Pengadaan hingga Penilaian Karya yang Dinilai Keliru