Sabtu, 18 Juli 2026

Pajak Royalti Penulis Turun Jadi 1,5 Persen, ICCN Sebut Kebijakan Ini Bisa Ubah Masa Depan Industri Penerbitan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Rabu, 27 Mei 2026 | 20:30 WIB
ICCN apresiasi pemerintah yang sepakat dalam penurunan tarif PPh royalti.   (Dok.ICCN)
ICCN apresiasi pemerintah yang sepakat dalam penurunan tarif PPh royalti. (Dok.ICCN)

SketsaNusantara.id - Kebijakan baru pemerintah terkait pajak royalti penulis menjadi perhatian pelaku industri kreatif. Tarif PPh royalti yang sebelumnya sebesar 15 persen kini disepakati turun menjadi 1,5 persen final.

Keputusan tersebut dinilai menjadi kabar penting bagi dunia penerbitan Indonesia. Banyak pihak menilai kebijakan itu dapat memberi ruang lebih besar bagi penulis untuk terus berkarya.

Penurunan tarif pajak royalti itu diputuskan melalui Rapat Koordinasi Terbatas atau Rakortas. Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: ICCN Perkenalkan Indonesia Culture Festival, Kolaborasi Kota Kreatif hingga Living Museum Jadi Sorotan Baru

Rakortas juga dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. Sejumlah menteri lain turut hadir dalam pembahasan kebijakan tersebut.

Indonesia Creative Cities Network atau ICCN menjadi salah satu pihak yang mengapresiasi keputusan pemerintah. ICCN menilai kebijakan tersebut penting bagi penguatan ekosistem industri kreatif nasional.

Ketua Umum ICCN Tb. Fiki C. Satari menyebut pemangkasan pajak royalti menjadi langkah konkret pemerintah. Kebijakan itu dinilai membantu penulis dan kreator agar lebih leluasa berkarya.

Baca Juga: Resmi! ICCN Buka Open Submission Festival Kreatif 2026, Ajak Festival Lokal untuk Berkolaborasi dan Go Nasional

“Ini adalah kabar baik bagi seluruh ekosistem kreatif. Penurunan PPh royalti dari 15% menjadi 1,5% menunjukkan bahwa pemerintah mendengar dan merespons aspirasi para penulis yang sudah lama diperjuangkan. Kebijakan ini akan memotivasi lebih banyak orang untuk berkarya dan membuat industri penerbitan kita lebih kompetitif,” jelas Fiki Satari pada Selasa (26/5/2026).

Menurut ICCN, kebijakan fiskal yang berpihak kepada pekerja kreatif masih sangat dibutuhkan. Dukungan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan profesi kreatif di berbagai daerah.

Fiki Satari menilai penulis membutuhkan dukungan ekonomi yang lebih sehat untuk terus berkarya. Ketika kesejahteraan penulis meningkat, karya lokal dinilai akan semakin berkembang.

ICCN menyebut banyak kota dan kabupaten kreatif memiliki potensi besar di bidang literasi. Namun para penulis daerah kerap menghadapi tantangan ekonomi dalam proses berkarya.

Karena itu, penurunan pajak royalti dinilai dapat membantu memperkuat industri penerbitan nasional. Kebijakan tersebut juga dianggap mampu meningkatkan daya saing karya kreatif Indonesia.

Pemerintah sebelumnya menyepakati penurunan tarif tersebut dalam Rakortas pada 26 Mei 2026. Kebijakan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X