Sabtu, 18 Juli 2026

Pajak Royalti Penulis Turun Jadi 1,5 Persen, ICCN Sebut Kebijakan Ini Bisa Ubah Masa Depan Industri Penerbitan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Rabu, 27 Mei 2026 | 20:30 WIB
ICCN apresiasi pemerintah yang sepakat dalam penurunan tarif PPh royalti.   (Dok.ICCN)
ICCN apresiasi pemerintah yang sepakat dalam penurunan tarif PPh royalti. (Dok.ICCN)

Rencana implementasi kebijakan dijadwalkan mulai berjalan pada Semester II tahun 2026. Pemerintah akan menyiapkan aturan teknis terkait pelaksanaan tarif baru tersebut.

Keputusan penurunan tarif pajak royalti menjadi perhatian luas di kalangan penulis dan penerbit. Banyak pelaku industri kreatif menilai kebijakan itu sebagai langkah penting pemerintah.

Industri penerbitan selama ini menjadi salah satu subsektor penting dalam ekonomi kreatif nasional. Penulis memiliki peran besar dalam menghasilkan karya literasi dan pengembangan pengetahuan masyarakat.

ICCN berharap kebijakan baru tersebut tidak berhenti pada perubahan aturan semata. Sosialisasi dinilai penting agar penulis di berbagai daerah memahami manfaat kebijakan tersebut.

Selain itu, implementasi kebijakan juga diharapkan menjangkau pelaku kreatif hingga tingkat daerah. Dengan demikian, manfaat kebijakan dapat dirasakan lebih luas oleh para penulis Indonesia.

Kebijakan penurunan pajak royalti tersebut juga menjadi perhatian komunitas kreatif nasional. Banyak pihak menilai langkah itu dapat memperkuat iklim berkarya di Indonesia.

Pemerintah melalui kebijakan tersebut disebut ingin memperkuat dukungan terhadap pekerja kreatif. Industri penerbitan dan literasi menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus.

Perubahan tarif PPh royalti menjadi 1,5 persen final kini menunggu tahap implementasi resmi. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Semester II tahun 2026.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X