Kamis, 16 Juli 2026

Memanusiakan RQ, Akhir Dua Tahun Belenggu Rantai di Kamar Pengap Jember

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Kamis, 16 Juli 2026 | 18:30 WIB
Belenggu pasung RQ akhirnya terlepas dan segera mendapatkan penanganan. (Dok Humas Jatim)
Belenggu pasung RQ akhirnya terlepas dan segera mendapatkan penanganan. (Dok Humas Jatim)

SketsaNusantara.id – Bayangkan menghabiskan masa kanak-kanak di dalam ruangan sempit yang lembab, tanpa alas tidur, dengan pergelangan kaki kiri terikat rantai besi yang terkunci rapat ke teralis jendela.

Bagi RQ, remaja belia berusia 13 tahun asal Kecamatan Sumberbaru, Jember, kepedihan itulah yang menjadi dunianya selama dua tahun terakhir.

Namun, potret kelam itu akhirnya berakhir pada Kamis 16 Juli 2026. Langkah penyelamatan datang lewat aksi kolaboratif tim Jatim Social Care (JSC) Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinsos Jember, serta petugas kesehatan jiwa setempat yang turun langsung membebaskan RQ dari pasungan.

Baca Juga: Pemkab Pastikan Pengobatan Gratis Korban Diduga Keracunan Makanan di Jember

Langkah ekstrem memasung RQ sebenarnya lahir dari rasa frustrasi dan keterbatasan. Sejak balita berumur tiga tahun, RQ harus berjuang melawan gangguan jiwa sekaligus epilepsi.

Seiring tumbuh kembangnya, perilakunya kian sulit dikontrol oleh keluarga. Ia kerap pergi tanpa arah, merusak barang-barang tetangga, hingga buang air besar sembarangan di pekarangan warga sekitar.

"Saya hanya berharap anak saya bisa sembuh, lebih tenang, dan suatu saat nanti dapat hidup seperti anak-anak lainnya," bisik Misri, ibunda RQ, dengan mata berkaca-kaca menaruh asa pada uluran tangan pemerintah.

Baca Juga: Diduga Langgar Prosedur, Operasional Penyedia Makanan Bergizi Gratis di Jember Dihentikan Sementara

Pihak keluarga mengaku tidak berpangku tangan begitu saja. Berbagai ikhtiar medis telah ditempuh, termasuk membawa RQ berobat secara rutin hingga merujuknya ke RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Malang.

Sayangnya, karena perkembangan kondisi psikis RQ tak kunjung menunjukkan tanda-tanda membaik, keputusan pahit untuk memasungnya terpaksa diambil demi menjaga keselamatan RQ dan ketenteraman warga.

Melihat realita ini, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim, Muchamad Arif Ardiansyah, menegaskan bahwa anak seusia RQ berhak mendapatkan ruang hidup dan tumbuh kembang yang jauh lebih manusiawi.

Baca Juga: Sidak SPPG Diduga Penyebab Keracunan, Satgas MBG Pemkab Jember Temukan Beberapa Fakta Lapangan

"Langkah pertama adalah melepas belenggu rantai besi yang mengikat kaki RQ. Langkah kedua, merujuk RQ ke RS Menur Surabaya untuk mendapatkan penanganan psikiatri intensif," terangnya.

Langkah ketiga, memindahkan RQ ke Balai Pelayanan Rehabilitasi Sosial PMKS Sidoarjo guna membekalinya dengan kemampuan dasar agar bisa lebih mandiri.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X