Kamis, 2 Juli 2026

Babak Baru Kasus Korupsi MBG! Usai Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak, Lodewyk Pusung Akhirnya Ajukan Permohonan Praperadilan, Ini Alasannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 2 Juli 2026 | 11:00 WIB
Potret Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola MBG mengajukan praperadilan  (X/Bekalicky)
Potret Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola MBG mengajukan praperadilan (X/Bekalicky)

SketsaNusantara.id – Perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan publik.

Di tengah proses hukum yang masih terus berjalan, Lodewyk Pusung mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan.

Lodewyk Pusung merupakan mantan Wakil Kepala BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya dalam perkara kasus korupsi MBG, termasuk dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: Update Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan GHS sebagai Tersangka Keenam, Diduga Beri Uang ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Sebelumnya, Sony Sonjaya sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator pada pertengahan Juni 2026. Sony memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara kasus korupsi MBG.

Namun, Kejaksaan Agung menolak permohonan tersebut karena Sony belum memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011.

Status Sony sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut menjadi salah satu pertimbangan sehingga permohonannya belum dapat dikabulkan.

Kini, Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka kasus MBG tahun 2025-2026. Ia diketahui mengajukan gugatan ini melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga: Alasan Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sanjaya dalam Kasus Korupsi MBG, Belum Penuhi Aturan MA

Permohonan praperadilan Lodewyk Pusung terdaftar dengan nomor perkara 86/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Gugatan ini mempermasalahkan prosedur penangkapan yang dinilai menyalahi urutan hukum, seperti penetapan tersangka yang lebih dulu ketimbang penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Melalui gugatan praperadilan tersebut, Lodewyk meminta majelis hakim menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam permohonan tersebut, pihak Lodewyk Pusung menyatakan bahwa tindakan Kejaksaan dalam menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X