SketsaNusantara.id – Perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah proses hukum yang masih terus berjalan, Lodewyk Pusung mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan.
Lodewyk Pusung merupakan mantan Wakil Kepala BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya dalam perkara kasus korupsi MBG, termasuk dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sebelumnya, Sony Sonjaya sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator pada pertengahan Juni 2026. Sony memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara kasus korupsi MBG.
Namun, Kejaksaan Agung menolak permohonan tersebut karena Sony belum memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011.
Status Sony sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut menjadi salah satu pertimbangan sehingga permohonannya belum dapat dikabulkan.
Kini, Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka kasus MBG tahun 2025-2026. Ia diketahui mengajukan gugatan ini melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Permohonan praperadilan Lodewyk Pusung terdaftar dengan nomor perkara 86/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Gugatan ini mempermasalahkan prosedur penangkapan yang dinilai menyalahi urutan hukum, seperti penetapan tersangka yang lebih dulu ketimbang penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Melalui gugatan praperadilan tersebut, Lodewyk meminta majelis hakim menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam permohonan tersebut, pihak Lodewyk Pusung menyatakan bahwa tindakan Kejaksaan dalam menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Update Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Agung Akhirnya Resmi Tetapkan Komisaris Perusahaan Penyedia Motor Listrik BGN Sebagai Tersangka, Ini Perannya
Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus MBG, Mantan Wakil Kepala BGN Segera Diperiksa Kejagung, Apa yang Akan Terungkap?
Profil Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Diduga Jual Titik SPPG dan Pernah Masuk TKN Prabowo-Gibran
Nama Nanik S Deyang Jadi Sorotan Publik, Warganet Pertanyakan Status Rangkap Jabatan Kepala BGN dan Komisaris Pertamina
Mendag Budi Santoso Akui Harga Ayam dan Telur Turun Saat Penyaluran MBG Sempat Terhenti