Kamis, 2 Juli 2026

Babak Baru Kasus Korupsi MBG! Usai Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak, Lodewyk Pusung Akhirnya Ajukan Permohonan Praperadilan, Ini Alasannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 2 Juli 2026 | 11:00 WIB
Potret Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola MBG mengajukan praperadilan  (X/Bekalicky)
Potret Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola MBG mengajukan praperadilan (X/Bekalicky)

Lodewyk memohon agar sejumlah surat penetapan tersangka dan perintah penahanan yang diterbitkan penyidik dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Disebutkan pula permintaan agar pengadilan menghentikan proses penyidikan terhadap Lodewyk Pusung dan membatalkan seluruh keputusan lanjutan yang berkaitan dengan status tersangka.

Tak hanya itu, ia juga memohon agar hak hukumnya dipulihkan akibat tindakan penyidik dan berharap segera dikeluarkan dari rumah tahanan.

Sebagai informasi, langkah praperadilan ditempuh sebagai upaya untuk menguji prosedur hukum yang dilakukan penyidik dalam penetapan tersangka dalam suatu kasus.

Baca Juga: Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung, Intip LHKPN Lodewyk Pusung yang Punya Kekayaan Fantastis! Hartanya 6 Kali Lipat dari Kekayaan Dadan Hindayana

Sementara itu, Kejaksaan Agung hingga kini masih belum memberikan tanggapan resmi mengenai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian luas masyarakat karena program tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Selain dugaan penyimpangan dalam tata kelola anggaran, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli titik SPPG yang diduga melibatkan sejumlah pihak.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X