Lodewyk memohon agar sejumlah surat penetapan tersangka dan perintah penahanan yang diterbitkan penyidik dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Disebutkan pula permintaan agar pengadilan menghentikan proses penyidikan terhadap Lodewyk Pusung dan membatalkan seluruh keputusan lanjutan yang berkaitan dengan status tersangka.
Tak hanya itu, ia juga memohon agar hak hukumnya dipulihkan akibat tindakan penyidik dan berharap segera dikeluarkan dari rumah tahanan.
Sebagai informasi, langkah praperadilan ditempuh sebagai upaya untuk menguji prosedur hukum yang dilakukan penyidik dalam penetapan tersangka dalam suatu kasus.
Sementara itu, Kejaksaan Agung hingga kini masih belum memberikan tanggapan resmi mengenai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian luas masyarakat karena program tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Selain dugaan penyimpangan dalam tata kelola anggaran, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli titik SPPG yang diduga melibatkan sejumlah pihak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Update Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Agung Akhirnya Resmi Tetapkan Komisaris Perusahaan Penyedia Motor Listrik BGN Sebagai Tersangka, Ini Perannya
Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus MBG, Mantan Wakil Kepala BGN Segera Diperiksa Kejagung, Apa yang Akan Terungkap?
Profil Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Diduga Jual Titik SPPG dan Pernah Masuk TKN Prabowo-Gibran
Nama Nanik S Deyang Jadi Sorotan Publik, Warganet Pertanyakan Status Rangkap Jabatan Kepala BGN dan Komisaris Pertamina
Mendag Budi Santoso Akui Harga Ayam dan Telur Turun Saat Penyaluran MBG Sempat Terhenti