Kamis, 16 Juli 2026

Kejagung Nyatakan Telah Resmi Terima 3 Surat Perintah Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Apa Saja?

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 16 Juli 2026 | 16:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna  (YouTube KOMPASTV )
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (YouTube KOMPASTV )

Pihak Kejagung juga menjelaskan bahwa Komisi lll DPR akan menjadi mitra yang ikut serta dalam penyelidikan kasus ini untuk mengawasi jalannya penyidikan.

Untuk proses selanjutnya, pihak Kejagung akan segera mempelajari kasus ini lewat dokumen yang mereka terima.

"Pada Sprindik baru kita terbitkan materi Sprindik kita bentuk tim khusus yang terdiri dari 9 orang, yang jelas anggotanya terdiri dari mantan KPK," ungkapnya.

Baca Juga: Yuenchi Arwindi Siapa? Advokat Muda Ramai Dituding Jadi 'Simpanan' Jampidsus hingga Dikaitkan dengan Kasus Febrie Adriansyah, Begini Klarifikasinya

9 orang eks KPK yang akan bertindak sebagai tim khusus penyidikan kasus Febri Adriansyah adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Tiyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Rinaldi Umar, Zet Tadony Allo dan Hati Wibowo.***

Halaman:

Editor: Endang Hartatik

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X