SketsaNusantara.id - Pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Andriansyah kini memasuki babak baru.
Kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara serta swasta tersebut kini telah memasuki penetapan tersangka yang digelar pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam konferensi pers, Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, bersama dengan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, secara resmi mengumumkan penetapan 2 orang tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan batu bara tersebut telah ditetapkan 2 tersangka yakni berinisial F dan DR.
"Informasinya sudah ditetapkan 2 tersangka yaitu DR dari swasta yang kedua dari negeri berinisial F," ungkap Rudi Margono dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Sedangkan Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan.
Penyidikan intensif ini terdiri dari pemeriksaan terhadap 15 saksi dan 2 ahli, penggeledahan disejumlah tempat serta gelar perkara.
"Berdasarkan gelar perkara kami sudah mendapatkan 2 tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang diduga telah melakukan tindak pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ungkap Irjen Pol Totok Suharyanto.
Untuk DR yang disinyalir sebagai Don Ritto, ia ungkap dijerat pasal pasal 4 dan atau pasal 5 juncto pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 atau pasal 06 ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP baru.
"Kita juga telah menetapkan FA dalam perkara tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara," ungkapnya lagi.
Artikel Terkait
Febrie Adriansyah Siapa? Namanya Ikut Terseret di Tengah Penggeledahan Besar-besaran Polisi, Rekam Jejak hingga Harta Kekayaannya Jadi Sorotan
5 Pernyataan Kejaksaan Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri: Dukung Hasil Penyelidikan Polri hingga Minta Publik Hormati Proses Hukum
Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri usai Penggeledahan Besar-besaran Polisi, Kejagung Tekankan Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Kekayaan Febrie Adriansyah Disorot, Rumah Pribadi di Sentul Bogor yang Digeledah Polisi Ternyata Tak Tercatat di LHKPN, Begini Tanggapan KPK