Selasa, 25 Agustus 2026

FAAM Nganjuk Kecewa Hasil Hearing KUPRA BRI, Siapkan Hearing Lanjutan Berbasis Aduan masyarakat

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:25 WIB
RDP di Ruang Rapat Banggar DPRD Nganjuk. (Miftah Anani/SketsaNusantara.id)
RDP di Ruang Rapat Banggar DPRD Nganjuk. (Miftah Anani/SketsaNusantara.id)

 

SketsaNusantara.id - Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Nganjuk (FAAM) kecewa dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Nganjuk terkait persoalan kredit KUR dan KUPRA BRI Unit Gondang.

FAAM menilai penyelesaian secara kekeluargaan belum menjawab pertanyaan utama mengenai dasar hukum kewajiban kredit setelah debitur meninggal dunia.

Hearing yang digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD Nganjuk itu membahas kredit atas nama almarhum Mochamad Khairul Arifin. Pertemuan dihadiri keluarga debitur M Rikwan, FAAM, BRI, OJK Kediri, PT Askrindo Cabang Kediri, dan PT Jamkrindo Cabang Madiun.

Dalam Hearing, DPRD menyebut telah ditemukan titik temu melalui penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, salah satu anggota Komisi II disebut bersedia membantu penyelesaian sisa tunggakan.

Baca Juga: Tanggap Bencana Gempa Flores NTT BRI Peduli Salurkan Bantuan Darurat dan Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

Namun, Ketua FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, menilai persoalan mendasar justru belum dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait dasar hukum pengalihan kewajiban kredit kepada keluarga setelah debitur meninggal dunia.

“Yang kami soroti bukan hanya siapa yang membayar. Yang lebih penting, apakah pengalihan kewajiban tersebut sudah sesuai aturan. Ini harus dijelaskan secara terang,” tegas Achmad, kemarin.

Persoalan serupa juga dipertanyakan penasihat hukum keluarga, Jarot Cahyadi. Ia mempertanyakan penetapan M Rikwan sebagai debitur pengganti almarhum, termasuk belum jelasnya persetujuan, adendum, maupun perjanjian baru yang mengikat M Rikwan sebagai debitur.

“Secara hukum perdata, seseorang tidak bisa dibebani kewajiban tanpa adanya perikatan yang sah,” ujar Jarot.

Baca Juga: Akselerasi Transformasi BRIvolution Reignite, BRI Kokohkan Kinerja Keuangan dan Kontribusi bagi Danantara Indonesia

Tim hukum keluarga juga menyoroti sejumlah dokumen Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan kepastian.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Nganjuk, Suprapto, menyatakan RDP telah menghasilkan titik temu dan persoalan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk proses kredit, BRI tetap diminta menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi FAAM, penyelesaian tunggakan tidak boleh menutup ruang untuk mempertanyakan aspek hukum dan mekanisme perbankan. Kehadiran BRI, OJK, Askrindo, dan Jamkrindo dinilai seharusnya dapat memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat mengenai kredit dan penjaminan ketika debitur meninggal dunia.

“Jangan sampai masyarakat hanya tahu bahwa ketika debitur meninggal, keluarganya otomatis harus membayar. Kalau memang ada dasar hukumnya, buka dan jelaskan,” tegas Achmad.

Halaman:

Editor: As'ad Choirudin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X