Achmad melanjutkan, persoalan ini tidak hanya menyangkut M Rikwan dan almarhum Mochamad Khairul Arifin. Menurutnya, masalah tersebut berkaitan dengan kepastian hukum, transparansi perbankan, serta perlindungan hak keluarga debitur.
FAAM pun berencana mengajukan hearing lanjutan ke DPRD Nganjuk. Namun, hearing berikutnya tidak lagi berfokus pada persoalan satu debitur.
Achmad mengatakan, FAAM akan membawa sejumlah aduan masyarakat terkait persoalan pinjaman KUR yang diterima dari masyarakat.
“Hearing berikutnya bukan lagi soal perorangan. Kami akan membawa banyak aduan masyarakat terkait pinjaman KUR. Ini perlu dibahas secara lebih luas agar ada kejelasan dan tidak muncul persoalan serupa di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Achmad, tunggakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, dasar hukum dan mekanisme pengalihan kewajiban tetap harus dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
FAAM berharap hearing lanjutan tidak sekadar menghasilkan penyelesaian kasus, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai mekanisme kredit, penjaminan, hak debitur, serta kewajiban keluarga ketika seorang debitur meninggal dunia.***
Artikel Terkait
Tanggap Bencana Gempa Flores NTT BRI Peduli Salurkan Bantuan Darurat dan Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan
Minta Geser Anggaran Program Tak Efektif, Komisi B DPRD Jember Berikan Banyak Catatan Kritis ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan
Program Tali Kasih BRI Pertemukan Pekerja Migran di Taiwan dengan Sang Ibu Setelah Satu Dekade Berpisah