Senin, 20 Juli 2026

Membangun Peradaban Hukum Indonesia Paripurna

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Minggu, 28 September 2025 | 08:44 WIB
Peran hukum dalam membangun peradaban Indonesia (Dr. Jamil, S.H., M.H.)
Peran hukum dalam membangun peradaban Indonesia (Dr. Jamil, S.H., M.H.)

Berbeda dengan Hobbes, seorang filsuf lainnya bernama Hugo Grotius mengatakan sebaliknya yaitu manusia memiliki kecenderungan ingin hidup bersama secara damai dan jika terdapat manusia yang melakukan tindakan jahat itu disebabkan interaksi dengan lingkungan sekitarnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kedua tokoh filsuf tersebut memiliki pandangan yang diametral berkaitan dengan karakter manusia.

Hobbes beranggapan karakter manusia bersifat alamiah (qodrati) sedangkan Grotius berpandangan bahwa karakter manusia dipengaruhi oleh lingkungan dimana ia berinteraksi.

Meskipun mereka berbeda cara pandang tetapi mereka sama-sama menganggap penting adanya hukum.

Hukum bagi keduanya menjadi solusi dan bahkan kebutuhan agar manusia dapat hidup secara tertib.

Baca Juga: Ketua YLBHI Soroti Pemidanaan Ferry Irwandi, Ingatkan TNI soal Putusan MK: Cerdas Hukum Dikit Dong!

Namun demikian Hobbes berpandangan hukum harus dikendalikan oleh orang yang kuat (otoriter) agar dapat mampu menertibkan dan menundukkan sifat buas manusia, sedangkan Grotius memandang hukum sebagai instrumen tertib sosial dan pengawal atas sosiabilitas manusia agar prinsip-prinsip individu sosial yang berbudi tetap tegak dan terjaga (Bernard L Tanya, 2013).  

Agama sendiri sering mengidentikkan karakter manusia dengan keimanan seseorang. Sedangkan iman seseorang bersifat fluktuatif atau pasang surut (yazid wa yanqus).

Atas dasar itu terdapat anjuran dalam agama untuk saling mengingatkan (watawa saubil haq watawa saubissob) anjuran ini diadopsi oleh sistem ketatanegaraan kedalam check and balance system.    

Baca Juga: Mengapa Stok Beras Premium Menipis? Satgas Pangan Sebut Produsen Khawatir Risiko Hukum

Membangun Peradaban Hukum dari Diri Sendiri

Penegakan hukum sering disimplifikasi pada upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Padahal sebenarnya penegakan hukum bisa dimaknai lebih luas dari sekedar upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Satjipto Rahardjo, (2009) mendefinisikan penegakan hukum sebagai penegakan ide-ide serta konsep-konsep yang notabene bersifat abstrak atau usaha untuk mewujudkan ide-ide menjadi kenyataan.

Sedangkan Soerjono Soekanto, (2004) mendefinisikan sebagai Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Biarkan Kota Santri Kehilangan Jati Diri

Jumat, 26 Juni 2026 | 09:40 WIB

Sistem Keulamaan dan Ahwa Permanen dalam NU

Selasa, 16 Juni 2026 | 16:49 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB
X