Berbeda dengan Hobbes, seorang filsuf lainnya bernama Hugo Grotius mengatakan sebaliknya yaitu manusia memiliki kecenderungan ingin hidup bersama secara damai dan jika terdapat manusia yang melakukan tindakan jahat itu disebabkan interaksi dengan lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kedua tokoh filsuf tersebut memiliki pandangan yang diametral berkaitan dengan karakter manusia.
Hobbes beranggapan karakter manusia bersifat alamiah (qodrati) sedangkan Grotius berpandangan bahwa karakter manusia dipengaruhi oleh lingkungan dimana ia berinteraksi.
Meskipun mereka berbeda cara pandang tetapi mereka sama-sama menganggap penting adanya hukum.
Hukum bagi keduanya menjadi solusi dan bahkan kebutuhan agar manusia dapat hidup secara tertib.
Baca Juga: Ketua YLBHI Soroti Pemidanaan Ferry Irwandi, Ingatkan TNI soal Putusan MK: Cerdas Hukum Dikit Dong!
Namun demikian Hobbes berpandangan hukum harus dikendalikan oleh orang yang kuat (otoriter) agar dapat mampu menertibkan dan menundukkan sifat buas manusia, sedangkan Grotius memandang hukum sebagai instrumen tertib sosial dan pengawal atas sosiabilitas manusia agar prinsip-prinsip individu sosial yang berbudi tetap tegak dan terjaga (Bernard L Tanya, 2013).
Agama sendiri sering mengidentikkan karakter manusia dengan keimanan seseorang. Sedangkan iman seseorang bersifat fluktuatif atau pasang surut (yazid wa yanqus).
Atas dasar itu terdapat anjuran dalam agama untuk saling mengingatkan (watawa saubil haq watawa saubissob) anjuran ini diadopsi oleh sistem ketatanegaraan kedalam check and balance system.
Baca Juga: Mengapa Stok Beras Premium Menipis? Satgas Pangan Sebut Produsen Khawatir Risiko Hukum
Membangun Peradaban Hukum dari Diri Sendiri
Penegakan hukum sering disimplifikasi pada upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Padahal sebenarnya penegakan hukum bisa dimaknai lebih luas dari sekedar upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Satjipto Rahardjo, (2009) mendefinisikan penegakan hukum sebagai penegakan ide-ide serta konsep-konsep yang notabene bersifat abstrak atau usaha untuk mewujudkan ide-ide menjadi kenyataan.
Sedangkan Soerjono Soekanto, (2004) mendefinisikan sebagai Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Artikel Terkait
Catatan 4 Tahun Promedia: Ironi Penulis yang Gagal Membaca, Saat Rumah Insan Jurnalisme Diserang oleh Mereka yang Enggan Memahami
Merayakan 4 Tahun Promedia dari Kacamata Seorang Ayah, Editor, dan Pejuang Algoritma
Menelusur Jejak Sejarah Gedung SMAN 1 Jombang; Asisten Residen, Perang Kemerdekaan dan Titik Nol
'Melawan dan Harmoni' ala Maulid Madura
Refleksi Diri dengan Puasa Komentar Ala Kanjeng Nabi
Kebijakan 5 Hari Belajar dan Hilangnya Ruang Tumbuh bagi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Pentingnya Moderasi Sebagai Kendali Ketegasan Bersikap dalam Beragama
Bukan Sekedar Jumlah Hari Sekolah, Keluarga Berpengaruh Besar Terhadap Pendidikan Anak
Kopri 58 Tahun: Meneguhkan Kiprah, Menguatkan Gerakan Perempuan