Senin, 20 Juli 2026

Membangun Peradaban Hukum Indonesia Paripurna

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Minggu, 28 September 2025 | 08:44 WIB
Peran hukum dalam membangun peradaban Indonesia (Dr. Jamil, S.H., M.H.)
Peran hukum dalam membangun peradaban Indonesia (Dr. Jamil, S.H., M.H.)

Dari definisi kedua tokoh tersebut, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak menunggu aparat penegak hukum bertindak dengan penggunaan kewenangan upaya paksanya.

Akan tetapi masing-masing kita merasa berkewajiban bahkan membutuhkan untuk menaati semua ide dan nilai-nilai yang sudah dipositifkan melalui mekanisme pembentukan hukum.

Bila kesadaran itu tumbuh dalam masing-masing diri kita tentu peradaban hukum paripurna akan dapat terbangun secara lestari.    

Baca Juga: Noel Bersikukuh Tak Lakukan Pemerasan, KPK Sebut Terima Rp3 Miliar, Istana Serahkan Kasus ke Penegak Hukum

Fungsi Negara dalam Pembangunan Budaya Hukum

Negara adalah organisasi kekuasaan karena negara diberi kekuasaan untuk memaksakan berlakunya hukum melalui mekanisme yang sudah dilegalkan.

Namun demikian Lord Acton telah mewanti-wanti penggunaan kekuasaan karena penggunaan kekuasaan cenderung disalahgunakan (power tends to corrupts and absolute power corrupts absolutely).

Atas dasar itu butuh hukum untuk mengatur penggunaan kekuasaan.

Pada hakikatnya, konsep yang ada dalam hukum sudah lengkap misalnya, Hukum Tata Negara berfungsi mendistribusikan kekuasaan secara terpisah (separation of power) antar lembaga-lembaga negara (main state organ dan auxiliary state organ) agar kekuasaan tidak menumpuk pada satu organ negara saja yang akan rentan menimbulkan kekuasaan yang otoritarianisme.

Hukum Administrasi Negara berfungsi membatasi penggunaan kewenangan pejabat negara untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara.

Hukum Pidana memberikan kepercayaan kepada negara melalui aparat penegakan hukum (criminal justice system) untuk dapat mengendalikan tindakan jahat yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.

Dan negara juga menyediakan mekanisme penyelesaian atas sengketa yang terjadi dalam pergaulan antar subjek hukum perdata.

Dengan demikian, pembangunan budaya hukum paripurna akan dapat terwujud manakala semua kita dapat menerapkan konsep hukum yang sudah sangat ideal tersebut dengan kesadaran kita masing-masing.***

 

*Penulis merupakan Dosen FH Universitas Bhayangkara Surabaya dan Alumni PERMAHI

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Biarkan Kota Santri Kehilangan Jati Diri

Jumat, 26 Juni 2026 | 09:40 WIB

Sistem Keulamaan dan Ahwa Permanen dalam NU

Selasa, 16 Juni 2026 | 16:49 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB
X