Sayangnya, berbagai permasalahan struktural dan kebijakan menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Sumenep belum sepenuhnya serius dalam mewujudkan komitmen tersebut.
Sebagaimana data yang ada menunjukkan bahwa skor KLA Sumenep mengalami stagnasi dan cenderung ter-degradrasi, dengan skor 988 pada tahun 2019 dan menurun menjadi 944,45 pada tahun 2021.
Baca Juga: Mengenang 15 Tahun Wafatnya KH Abdurrahman Wahid: Gus Dur dan Tradisi Literasi
Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan dalam pemenuhan indikator KLA di Kabupaten Sumenep.
Lebih lanjut, pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Sumenep berhasil meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Namun, penghargaan tersebut tidak kemudian secara subtantif mencerminkan adanya perubahan di tatanan masyarakat.
Baca Juga: Kubangan Bekas Galian Memakan Korban, Dapatkah Penambang Dijerat Pidana?
Parahnya, hingga kini terdapat berbagai indikator KLA yang menunjukkan stagnasi, bahkan mengalami kemunduran di beberapa sektor penting. Kondisi ini mengindikasikan bahwa penghargaan yang diterima lebih bersifat simbolis daripada mencerminkan keberhasilan secara nyata.
Dilain sisi, meski Sumenep telah meraih penghargaan kategori Pratama di tahun 2019 lalu, realitanya selang lima tahun berlalu hingga 2024 Sumenep belum juga mampu meningkatkan peringkat KLA ke tingkat Madya atau Nindya.
Stagnasi ini mencerminkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pembangunan ramah anak.
Baca Juga: Petahana Gagal Bertahan: Wujud Lemahnya Legitimasi
Berbagai kebijakan yang dirumuskan lebih sering bersifat reaktif dan jangka pendek, tanpa menyasar akar masalah seperti kemiskinan, akses pendidikan, dan kesehatan. Berikut adalah beberapa poin penting evaluasi penerapan KLA di Kabupaten Sumenenp:
1. Minimnya Implementasi Regulasi
Meski Kabupaten Sumenep telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait KLA, kebijakan tersebut belum diikuti dengan implementasi yang konkret.
Regulasi tersebut seolah hanya bersifat administratif tanpa diiringi langkah strategis yang nyata. Sebagai contoh, peraturan yang mendukung kesehatan anak melalui penguatan layanan posyandu masih belum optimal.