Minggu, 19 Juli 2026

Kubangan Bekas Galian Memakan Korban, Dapatkah Penambang Dijerat Pidana?

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Senin, 16 Desember 2024 | 11:12 WIB
Ahmad Sholikhin Ruslie (Dok. SketsaNusantara.id)
Ahmad Sholikhin Ruslie (Dok. SketsaNusantara.id)


Ahmad Sholikhin Ruslie*


SketsaNusantara.id - Pada Senin 9 Desember 2024, di Dusun Pulokunci, Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, bocah kakak beradik NAH (9) dan NLM (7) ditemukan meninggal dunia di bekas kubangan galian C (galian mineral bukan logam dan batuan).

Sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi sejumlah desa di Kabupaten Jombang. Yakni: di Desa Plosogenuk dan Desa Sumberagung, Kecamatan Perak; Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan; Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh dan Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben; serta desa lainnya.

Kejadian di Desa Jombatan Kecamatan Kesamben ini bukan satu-satunya. Akan tetapi, sudah puluhan kali terjadi di Kabupaten Jombang. Sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini, sudah lebih 10 (sepuluh) korban meninggal dunia.

Baca Juga: Kalisat Tempo Dulu 9 Dara Memeta Kota, Sebuah Upaya Melihat Perjalanan Peradaban Kota Jember dari Perspektif yang Berbeda

Kesemuanya diakibatkan oleh bekas galian yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa mengindahkan kewajiban melakukan reklamasi pasca tambang. Padahal menurut undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan-peraturan turunannya berupa peraturan menteri, reklamasi adalah kewajiban penambang.

Langkah Pemerintah Daerah

Langkah bagus DLH (Dinas Lingkungan Hidup) atau OPD terkait Kabupaten Jombang telah melakukan koordinasi untuk memastikan tambang-tambang di wilayah Kabupaten Jombang.

Hasilnya, didapatkan informasi sementara; tidak ada data pertambangan di wilayah (TKP). Namun faktanya, ada bekas galian. Dapat dipastikan kegiatan tersebut illegal. Lalu apa tindakan OPD terkait terhadap persoalan ini?

Baca Juga: Kabar Persidangan Muhriyono Petani Pakel Banyuwangi! Inilah Pasal yang Didakwakan Penuntut Umum, Ada Tuduhan dan Kontroversi di Balik Penangkapannya?

Kalau hanya koordinasi-koordinasi tanpa tindak lanjut dan langkah nyata sama mengarah ke pembohongan. OPD terkait harus segera menentukan langkah apa yang harus dilakukan. Yang dibutuhkan adalah langkah penanganan nyata. Bukan sekedar koordinasi. Pemerintah daerah perlu evaluasi apa yang sudah dilakukan dan perencanaan yang baik terhadap apa yang akan dilakukan.

Aparatur pemerintah daerah jangan hanya melakukan rutinitas tapi harus berinovasi, karena ini menyangkut kepedulian pemerintah daerah terhadap lingkungan dan nasib rakyat.

Kami berharap bupati segera mengambil langkah cepat, termasuk mutasi pejabat yang tidak kapabel harus segera diganti, khususnya pada pos-pos krusial. Serta pejabat pos-pos tertentu yang masih dijabat oleh pejabat non definitif.

Baca Juga: Mengenang Hilangnya Ludruk Pak Sabar Kalisat, Misteri di Tengah Gejolak Peristiwa Kelam pada Tahun 1965

Kalau mutasi harus menunggu bupati yang baru, menurut saya terlalu lama. Lagi-lagi rakyat yang semakin menjadi korban. Apalagi bupati yang baru, untuk melakukan mutasi harus menunggu waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Biarkan Kota Santri Kehilangan Jati Diri

Jumat, 26 Juni 2026 | 09:40 WIB

Sistem Keulamaan dan Ahwa Permanen dalam NU

Selasa, 16 Juni 2026 | 16:49 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB
X