Ahmad Sholikhin Ruslie*
SketsaNusantara.id - Pada Senin 9 Desember 2024, di Dusun Pulokunci, Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, bocah kakak beradik NAH (9) dan NLM (7) ditemukan meninggal dunia di bekas kubangan galian C (galian mineral bukan logam dan batuan).
Sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi sejumlah desa di Kabupaten Jombang. Yakni: di Desa Plosogenuk dan Desa Sumberagung, Kecamatan Perak; Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan; Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh dan Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben; serta desa lainnya.
Kejadian di Desa Jombatan Kecamatan Kesamben ini bukan satu-satunya. Akan tetapi, sudah puluhan kali terjadi di Kabupaten Jombang. Sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini, sudah lebih 10 (sepuluh) korban meninggal dunia.
Kesemuanya diakibatkan oleh bekas galian yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa mengindahkan kewajiban melakukan reklamasi pasca tambang. Padahal menurut undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan-peraturan turunannya berupa peraturan menteri, reklamasi adalah kewajiban penambang.
Langkah Pemerintah Daerah
Langkah bagus DLH (Dinas Lingkungan Hidup) atau OPD terkait Kabupaten Jombang telah melakukan koordinasi untuk memastikan tambang-tambang di wilayah Kabupaten Jombang.
Hasilnya, didapatkan informasi sementara; tidak ada data pertambangan di wilayah (TKP). Namun faktanya, ada bekas galian. Dapat dipastikan kegiatan tersebut illegal. Lalu apa tindakan OPD terkait terhadap persoalan ini?
Kalau hanya koordinasi-koordinasi tanpa tindak lanjut dan langkah nyata sama mengarah ke pembohongan. OPD terkait harus segera menentukan langkah apa yang harus dilakukan. Yang dibutuhkan adalah langkah penanganan nyata. Bukan sekedar koordinasi. Pemerintah daerah perlu evaluasi apa yang sudah dilakukan dan perencanaan yang baik terhadap apa yang akan dilakukan.
Aparatur pemerintah daerah jangan hanya melakukan rutinitas tapi harus berinovasi, karena ini menyangkut kepedulian pemerintah daerah terhadap lingkungan dan nasib rakyat.
Kami berharap bupati segera mengambil langkah cepat, termasuk mutasi pejabat yang tidak kapabel harus segera diganti, khususnya pada pos-pos krusial. Serta pejabat pos-pos tertentu yang masih dijabat oleh pejabat non definitif.
Kalau mutasi harus menunggu bupati yang baru, menurut saya terlalu lama. Lagi-lagi rakyat yang semakin menjadi korban. Apalagi bupati yang baru, untuk melakukan mutasi harus menunggu waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Artikel Terkait
Sketsa Nusantara: Melestarikan Pluralisme dan Keragaman dalam Bingkai Kebangsaan
Warisan Sasahidan Syekh Siti Jenar: Manunggaling Kawulo Gusti, Perangkap Pseudo-Sufisme atau Kritik pada Watak Feodalisme?
Bahasa Gen Z: Penuh Inovasi, Keberagaman, dan Kesadaran Sosial yang Tinggi
Menimbang Risiko Keberlanjutan Proyek Geothermal di Gunung Arjuno Welirang yang Mengancam Kelestarian Kawasan Lindung Beragam Biodiversitas, Siapkah?
Mengenang Jejak Resolusi Jihad, Kisah Heroik Perjuangan Kemerdekaan Indonesia yang Lahir dari Kegelisahan KH Hasyim Asy'ari
Spekulasi Liar Menjelang Pemilihan Ketua Umum PB PMII 2024
Raja Jawa di Balik Pohon Beringin: Horor De Javu dari Orde Baru
Sajak Suara Wiji Thukul: Terus Memburu Kita seperti Kutukan