Semua ketika terjadi pertambangan yang mencurigakan boleh saja kepala desa setempat menanyakan legalitas suatu pertambangan. Sebab, itu merupakan wilayah teritorialnya. Begitu juga masyarakat, jangan permisif dan cuek teradap pelanggaran. Tanyakan kepada OPD terkait, dapat langsung maupun melalui kepala desa. Apakah kegiatan pertambangan di wilayahnya berizin, legal, dan dilakukan sesuai ketentuan atau tidak.
Deteksi dini ini penting sebelum masyarakat dirugikan, tidak peduli pejabat-pejabat tertentu terkait dengan kegiatan illegal tersebut. Aktivis-aktivis lingkungan dan perlindungan korban perlu menggencarkan kampanye anti pertambangan illegal dan mendorong penegak hukum menindak semua pihak yang dapat dijerat pidana.Jika tidak, kejadian sperti ini akan terus berlanjut dan menumbuhkan kecemasan di tengah-tengah masyarakat.***
*Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Sketsa Nusantara: Melestarikan Pluralisme dan Keragaman dalam Bingkai Kebangsaan
Warisan Sasahidan Syekh Siti Jenar: Manunggaling Kawulo Gusti, Perangkap Pseudo-Sufisme atau Kritik pada Watak Feodalisme?
Bahasa Gen Z: Penuh Inovasi, Keberagaman, dan Kesadaran Sosial yang Tinggi
Menimbang Risiko Keberlanjutan Proyek Geothermal di Gunung Arjuno Welirang yang Mengancam Kelestarian Kawasan Lindung Beragam Biodiversitas, Siapkah?
Mengenang Jejak Resolusi Jihad, Kisah Heroik Perjuangan Kemerdekaan Indonesia yang Lahir dari Kegelisahan KH Hasyim Asy'ari
Spekulasi Liar Menjelang Pemilihan Ketua Umum PB PMII 2024
Raja Jawa di Balik Pohon Beringin: Horor De Javu dari Orde Baru
Sajak Suara Wiji Thukul: Terus Memburu Kita seperti Kutukan