Maka, Penjabat (Pj) Bupati harus segera bertindak cepat, jangan hiraukan kicauan pihak-pihak yang tidak setuju. Sepanjang dibenarkan menurut undang-undang dan mendapatkan izin dari pejabat yang kompetensinya lebih tinggi. Maka, mutasi jalan terus demi kepentingan rakyat, sebab jika mutasi ditunda justru kelihatan politis sekali.
Tindakan Hukum
Pihak kepolisian tidak boleh diam dan abai atau setidaknya permisif. Karena, mungkin saja menganggap korban yang diakibatkan oleh kegiatan yang melanggar undang-undang sudah terlalu sering terjadi, sehingga ini terkesan biasa-biasa saja. Imbauan yang dilakukan kepolisian kepada masyarakat, agar lebih hati-hati dan mengawasi keluarganya. Itu bagus tapi itu tidak cukup. Sebab polisi mempunyai kewenangan yang diberikan undang-undang untuk melakukan lebih dari itu, yaitu penindakan terhadap penambang yang tidak melakukan reklamasi.
Baca Juga: Banyak Provinsi yang akan Berakhir Masa Bonus Demografi
Polisi jangan sampai punya pikiran yang nonkonstruktif, bahwa yang mempunyai kewajiban melakukan reklamasi pasca tambang itu yang berizin atau pemegang IUP, sedangkan dalam hal galian-galian yang menelan korban ini tidak berizin. Apa bisa dikenakan sanksi? Pikiran pikiran seperti ini yang saya maksudkan nonkstruktif dan menyesatkan.
Kalau pertambangan tidak berizin sanksinya bukan disebabkan tidak melakukan reklamasi, tapi justru sanksinya karena melakukan pertambangan tanpa izin. Sanksi pertambangan tanpa izin lebih berat daripada sanksi tidak melakukan reklamasi pasca tambang, yang dilakukan tanpa izin. Ancamannya sampai dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Ini diatur di pasal 158 UU Pertambangan Minerba.
Baca Juga: Serentak Pilkada dan Korupsinya
Penegakan Hukum
Tindakan melakukan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, sesuai dengan UU Pertambangan Minerba. Oleh karenanya pelakunya harus dipidana, jika berharap kejadian sperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari. Maka pihak-pihak yang melakukan pertambangn illegal harus disanksi pidana. Penjatuhan sanksi pidana memiliki tujuan retributif, yaitu pemidanaan sebagai balasan yang setimpal bagi pelaku tindak pidana.
Dengan demikian, pelaku tindak pidana (penambang illegal) harus menanggung hukuman sebagai konsekuensi atas kejahatan yang dilakukannya, bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. Hal ini sesuai dengan teori pemidanaan absolut.
Di sisi lain, karena tindakan penambang illegal telah mencelakakan dan merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Agar masyarakat tidak kena dampak atas tindakan penambang illegal, mereka harus mendapatkan sanksi pidana.
Baca Juga: Remaja, Media Sosial, dan Identitas Nasional
Tujuannya, di kemudian hari mereka mentaati peraturan perundang-undangan berupa izin dan melakukan reklamasi pasca tambang. Menurut teori relatif, jika mereka dikenakan tindakan pidana, masyarakat akan merasakan manfaat berupa rasa aman dan terlindungi keberadaannya dari bahaya pertambangan illegal. Karena tujuan pidana, yaitu “ne peccetur” (supaya orang jangan melakukan kejahatan).
Tujuan tersebut dapat dicapai dengan menghukum pelaku, di mana dengan menghukum pelaku diharapkan ada efek jera sehingga mencegah pelaku untuk mengulangi kejahatannya di kemudian hari (pencegahan khusus), serta mencegah masyarakat agar tidak terdorong untuk melakukan kejahatan di masa depan (pencegahan umum).
Peran Serta Semua Pihak
Artikel Terkait
Sketsa Nusantara: Melestarikan Pluralisme dan Keragaman dalam Bingkai Kebangsaan
Warisan Sasahidan Syekh Siti Jenar: Manunggaling Kawulo Gusti, Perangkap Pseudo-Sufisme atau Kritik pada Watak Feodalisme?
Bahasa Gen Z: Penuh Inovasi, Keberagaman, dan Kesadaran Sosial yang Tinggi
Menimbang Risiko Keberlanjutan Proyek Geothermal di Gunung Arjuno Welirang yang Mengancam Kelestarian Kawasan Lindung Beragam Biodiversitas, Siapkah?
Mengenang Jejak Resolusi Jihad, Kisah Heroik Perjuangan Kemerdekaan Indonesia yang Lahir dari Kegelisahan KH Hasyim Asy'ari
Spekulasi Liar Menjelang Pemilihan Ketua Umum PB PMII 2024
Raja Jawa di Balik Pohon Beringin: Horor De Javu dari Orde Baru
Sajak Suara Wiji Thukul: Terus Memburu Kita seperti Kutukan