sketsa

Kubangan Bekas Galian Memakan Korban, Dapatkah Penambang Dijerat Pidana?

Senin, 16 Desember 2024 | 11:12 WIB
Ahmad Sholikhin Ruslie (Dok. SketsaNusantara.id)

Maka, Penjabat (Pj) Bupati harus segera bertindak cepat, jangan hiraukan kicauan pihak-pihak yang tidak setuju. Sepanjang dibenarkan menurut undang-undang dan mendapatkan izin dari pejabat yang kompetensinya lebih tinggi. Maka, mutasi jalan terus demi kepentingan rakyat, sebab jika mutasi ditunda justru kelihatan politis sekali.

Tindakan Hukum

Pihak kepolisian tidak boleh diam dan abai atau setidaknya permisif. Karena, mungkin saja menganggap korban yang diakibatkan oleh kegiatan yang melanggar undang-undang sudah terlalu sering terjadi, sehingga ini terkesan biasa-biasa saja. Imbauan yang dilakukan kepolisian kepada masyarakat, agar lebih hati-hati dan mengawasi keluarganya. Itu bagus tapi itu tidak cukup. Sebab polisi mempunyai kewenangan yang diberikan undang-undang untuk melakukan lebih dari itu, yaitu penindakan terhadap penambang yang tidak melakukan reklamasi.

Baca Juga: Banyak Provinsi yang akan Berakhir Masa Bonus Demografi

Polisi jangan sampai punya pikiran yang nonkonstruktif, bahwa yang mempunyai kewajiban melakukan reklamasi pasca tambang itu yang berizin atau pemegang IUP, sedangkan dalam hal galian-galian yang menelan korban ini tidak berizin. Apa bisa dikenakan sanksi? Pikiran pikiran seperti ini yang saya maksudkan nonkstruktif dan menyesatkan.

Kalau pertambangan tidak berizin sanksinya bukan disebabkan tidak melakukan reklamasi, tapi justru sanksinya karena melakukan pertambangan tanpa izin. Sanksi pertambangan tanpa izin lebih berat daripada sanksi tidak melakukan reklamasi pasca tambang, yang dilakukan tanpa izin. Ancamannya sampai dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Ini diatur di pasal 158 UU Pertambangan Minerba.

Baca Juga: Serentak Pilkada dan Korupsinya

Penegakan Hukum

Tindakan melakukan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, sesuai dengan UU Pertambangan Minerba. Oleh karenanya pelakunya harus dipidana, jika berharap kejadian sperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari. Maka pihak-pihak yang melakukan pertambangn illegal harus disanksi pidana. Penjatuhan sanksi pidana memiliki tujuan retributif, yaitu pemidanaan sebagai balasan yang setimpal bagi pelaku tindak pidana.

Dengan demikian, pelaku tindak pidana (penambang illegal) harus menanggung hukuman sebagai konsekuensi atas kejahatan yang dilakukannya, bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. Hal ini sesuai dengan teori pemidanaan absolut.

Di sisi lain, karena tindakan penambang illegal telah mencelakakan dan merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Agar masyarakat tidak kena dampak atas tindakan penambang illegal, mereka harus mendapatkan sanksi pidana.

Baca Juga: Remaja, Media Sosial, dan Identitas Nasional

Tujuannya, di kemudian hari mereka mentaati peraturan perundang-undangan berupa izin dan melakukan reklamasi pasca tambang. Menurut teori relatif, jika mereka dikenakan tindakan pidana, masyarakat akan merasakan manfaat berupa rasa aman dan terlindungi keberadaannya dari bahaya pertambangan illegal. Karena tujuan pidana, yaitu “ne peccetur” (supaya orang jangan melakukan kejahatan).

Tujuan tersebut dapat dicapai dengan menghukum pelaku, di mana dengan menghukum pelaku diharapkan ada efek jera sehingga mencegah pelaku untuk mengulangi kejahatannya di kemudian hari (pencegahan khusus), serta mencegah masyarakat agar tidak terdorong untuk melakukan kejahatan di masa depan (pencegahan umum).

Peran Serta Semua Pihak

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Biarkan Kota Santri Kehilangan Jati Diri

Jumat, 26 Juni 2026 | 09:40 WIB

Sistem Keulamaan dan Ahwa Permanen dalam NU

Selasa, 16 Juni 2026 | 16:49 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB