Kamis, 4 Juni 2026

Kebijakan Kuota Haji: Adakah Pelanggarannya?

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Senin, 26 Januari 2026 | 09:14 WIB
Dr. Jamil, S.H., M.H., Dosen Hukum Administrasi Negara Univ. Bhayangkara Surabaya (Dok. SketsaNusantara.id)
Dr. Jamil, S.H., M.H., Dosen Hukum Administrasi Negara Univ. Bhayangkara Surabaya (Dok. SketsaNusantara.id)


Oleh: Dr. Jamil, S.H., M.H.*

SketsaNusantara.id - Kasus pembagian kuota haji yang menyeret Gus Menteri (Yaqut Cholil Qomas) akhir-akhir ini menjadi sorotan yang sangat masif di berbagai media terutama pasca penetapan tersangka oleh KPK kepada Gus Menteri. akibat kasus tersebut stigma negatif terhadap Gus Menteri sangat kuat terframing. Tuduhan tindak pidana korupsi yang dialamatkan ke Gus Menteri bahkan sudah terbangun sejak Juli tahun 2024 seiring dengan terbentuknya Panitia Khusus (PANSUS) Haji DPR RI.

Kasus kuota haji ini berawal dari pemberian kuota tambahan sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) peserta haji dari Pemerintah Arab Saudi yang kemudian oleh Kementerian Agama dibagi secara rata 50:50 (10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus) dimana pembagian tersebut juga sudah disepakati secara bilateral dengan pemerintah Arab Saudi melalui Memorandum of Understanding (MoU). Pembagian secara sama (fifty-fifty) dianggap bertentangan dengan Pasal 64 UU. No. 8 Tahun 2019 ( Selanjutnya disebut UU Haji) yang menentukan kuota haji khusus sebesar 8% sehingga sisanya sebanyak 92% seharusnya diberikan kepada haji reguler. Begitu kira-kira pendapat yang menganggap bahwa pembagian kuota haji tambahan melanggar hukum.

Baca Juga: Mahfud MD Bicara soal Kasus Yaqut di KPK, Pembagian Kuota Haji Khusus Dinilai Tak Sesuai Mekanisme

Nah, dari dua paragraf di atas, penulis ingin menyoroti dari aspek hukumnya terutama aspek hukum administrasi negara. Tulisan ini berangkat dari satu pertanyaan penting yaitu adakah penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota haji tambahan?

Konstruksi Pasal 9 UU Haji

Untuk menjawab pertanyaan penting di atas, penulis ingin mengajak mencermati dan memahami konstruksi Pasal 9 UU Haji yang terdiri dari dua ayat. Ayat pertama memberikan wewenang kepada Menteri Agama untuk menentukan kuota haji tambahan, sedangkan ayat kedua mempecayakan (mengamanahkan) pengaturan kuota tambahan haji kepada kementerian agama melalui Peraturan Menteri.

Baca Juga: Nama Jokowi Muncul dalam Pusaran Kasus Korupsi Kuota Haji yang Melibatkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 

Pasal 9 UU Haji sebagaimana telah penulis jelaskan di atas, menurut penulis adalah Pasal yang berdiri sendiri yang tidak terikat dengan ketentuan Pasal 64 UU Haji. Hal tersebut didasarkan atas dua alasan berikut: Pertama, tidak mungkin Pasal yang mengatur lebih awal (Pasal 9) terikat dengan pasal yang mengatur kemudian (Pasal 64), dan kedua, konstruksi pasal 9 yang diawali dengan frasa “dalam hal” yang artinya dalam keadaan tertentu yaitu keadaan insidentil yang tentunya berbeda dengan keadaan konvensional. Hal tersebut sudah sangat cukup bagi kita untuk menyimpulkan bahwa pengaturan tentang kuota tambahan memang diatur secara berbeda dengan penentuan kuota reguler. ketiga, penegasan di ayat (2) yang mempercayakan kepada Kementerian agama untuk mengaturnya secara mandiri melalui Peraturan Menteri. Dari tiga alasan tersebut menurut penulis sudah sangat tegas bahwa Pasal 9 UU haji memang dibentuk secara mandiri untuk memberikan otoritas (wewenang) kepada Kementerian Agama agar diatur sendiri dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA)

Baca Juga: KPK Bongkar Peran Gus Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

Terikat Asas Presumptio Iustae Causa dan Asas Keselamatan

Amanah Pasal 9 ayat (2) UU Haji sudah ditindak lanjuti melalui dua Peraturan Menteri yakni Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021. Kementerian Agama menganggap kedua peraturan tersebut tidak perlu diubah dan tetap relevan digunakan sebagai aturan delegative dari UU Haji, oleh karena itu detail pembagian kuota haji tambahan diatur dalam bentuk Surat Keputusan (beleidsregels) yaitu Keputusan Menteri Agama No.130 tahun 2024 (KMA/130/2024). Dengan demikian, payung hukum atas pembagian kuota haji tambahan sudah lengkap baik dalam bentuk undang-undang, peraturan Menteri bahkan Keputusan Menteri.

Penentuan detail pembagian kuota haji tambahan dalam KMA/130/2024 selain mengacu pada UU Haji dan PMA juga dibuat dengan memperhatikan asas-asas umum yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 30 tahun 2014 terutama asas kecermatan, kepastian hukum, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik, bahkan keputusan pembagian kuota tambahan juga sudah disepakati secara bilateral melalui MoU dengan pemerintah arab saudi (Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024). Atas dasar itu KMA/130/2024 yang menentukan pembagian kuota haji tambahan sudah sah berlaku dan terikat dengan asas Presumptio Iustae Causa atau vermoeden van rechtmatigheid yang artinya harus dianggap sah dan benar sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Prinsip ini juga sesuai dengan prinsip presumptio iures de iure yang artinya setiap orang dianggap tahu dan terikat pada aturan yang sudah ditetapkan yang kemudian dikenal dengan prinsip fiksi hukum.

Baca Juga: Dulu Ajak Lawan Korupsi, Gus Yaqut Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa Keputusan membagi sama (fifty-fifty) atas kuota haji sudah didasarkan pada AUPB (algemene beginselen van behoorlijk bestuur). Kementerian agama secara cermat telah mempetimbangkan aspek kepentingan Bersama, pelayanan yang baik dan keselamatan Bersama yang harus menjadi pertimbangan hukum tertinggi dalam semua kebijakan (beleid) sesuai dengan adagium (salus populi suprema lex esto). Dari perspektif Islam asas keselamatan jiwa juga ditempatkan sebagai salah satu tujuan utama hukum islam (Maqashid Syariah). Atas dasar tersebut pembagian kuota haji secara sama antara reguler dan tambahan, pada hakikatnya sudah didasarkan pada pertimbangan filosofis dan yuridis (Peraturan Perundangan-undangan) yang hanya dapat dibatalkan oleh pengadilan (bukan KPK).

Asas Tanggung Jawab Jabatan

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Kiprah Kiai Kampung Memajukan Nusantara

Kamis, 5 Februari 2026 | 17:35 WIB

Kebijakan Kuota Haji: Adakah Pelanggarannya?

Senin, 26 Januari 2026 | 09:14 WIB
X