SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia berada di dalam gedung hampir sembilan jam pada Selasa, 16 Desember 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Yaqut tiba di Gedung KPK pada pukul 11.41 WIB. Ia meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.13 WIB. Sejumlah jurnalis menunggunya sejak sore hingga malam hari.
Saat keluar gedung, Yaqut tidak menjelaskan isi pemeriksaan. Ia mengarahkan pertanyaan wartawan kepada penyidik KPK. Pernyataan tersebut disampaikan singkat di hadapan awak media.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
"Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Yaqut kembali menegaskan sikapnya saat diminta menjelaskan materi pemeriksaan. Ia menyebut telah menyampaikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik. Penjelasan lebih rinci diminta agar ditanyakan langsung kepada pihak KPK.
Ia juga menegaskan statusnya dalam pemeriksaan tersebut. Menurut Yaqut, kehadirannya di KPK sebagai saksi. Hal itu disampaikan secara singkat kepada para jurnalis.
Baca Juga: Gus Yaqut Ungkap Fakta Pemecatan Dirinya dari PKB, Menag: Saya Tunggu
"Saya diperiksa sebagai saksi," katanya.
Pemeriksaan Yaqut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024. KPK telah membuka penyidikan sejak Agustus 2025.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut. KPK juga menyatakan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Langkah ini dilakukan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Dua hari kemudian, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal. Nilai kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam perkembangan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Tiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Gus Alex merupakan mantan staf khusus Menag. Fuad Hasan Masyhur adalah pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Penyidikan terus berkembang pada September 2025. KPK menyampaikan dugaan keterlibatan banyak pihak dalam perkara ini. Sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terkait.
Artikel Terkait
KPK Rencanakan Keberangkatan Tim Khusus ke Arab Saudi, Usut Tuntas Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Bakal Dilimpahkan ke Kejagung, Ketua KPK Setyo Budiyanto Ungkap Alasannya
Tak Lagi Tangani Kasus Korupsi Chromebook, Postingan Hotman Paris Tentang 2 Tipe Klien Disorot Netizen: Ini Nyenggol Nadiem?
Klarifikasi Tegas Ridwan Kamil Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi BJB: Saya Tidak Tahu, Apalagi Menikmati
10 Ucapan Perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kalimat Bermakna untuk Medsos 9 Desember Mendatang