Selain ditangani KPK, kasus ini juga mendapat perhatian DPR RI. Panitia Khusus Angket Haji menyatakan menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan haji.
Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000. Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara seimbang. Sebanyak 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai aturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen. Sementara kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
KPK Rencanakan Keberangkatan Tim Khusus ke Arab Saudi, Usut Tuntas Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Bakal Dilimpahkan ke Kejagung, Ketua KPK Setyo Budiyanto Ungkap Alasannya
Tak Lagi Tangani Kasus Korupsi Chromebook, Postingan Hotman Paris Tentang 2 Tipe Klien Disorot Netizen: Ini Nyenggol Nadiem?
Klarifikasi Tegas Ridwan Kamil Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi BJB: Saya Tidak Tahu, Apalagi Menikmati
10 Ucapan Perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kalimat Bermakna untuk Medsos 9 Desember Mendatang