Minggu, 19 Juli 2026

Tok! KPK Resmi Menetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 9 Januari 2026 | 15:30 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji (X @anna_hasbie)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji (X @anna_hasbie)

 

SketsaNusantara.id - 5 Bulan berlalu sejak penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap 2 orang.

KPK resmi menyematkan status tersangka kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkna Ishfah Abdal Aziz (IAA) yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama saat itu sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji 2023-2024 Terus Bergulir, KPK Sinyalkan Informasi Baru soal Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas

Penetapan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 9 Januari 2025.

“KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” ungkapnya kepada awak media.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026 kemarin.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Masih Tanpa Tersangka, Mantan Pimpinan KPK Bongkar Perbedaan Kebijakan yang Bikin Publik Menunggu

“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Budi lagi.

KPK juga telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada 2 orang tersebut, termasuk informasi mengenai pemeriksaan hingga penahanan.

Peran Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abdal Aziz

Pada kesempatan tersebut, Budi juga memaparkan peran kedua tersangka dalam kasus dugana korupsi yang mencuat sejak pertengahan 2025 lalu.

Baca Juga: 9 Jam di Gedung KPK, Yaqut Tegaskan Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X