SketsaNusantara.id - 5 Bulan berlalu sejak penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap 2 orang.
KPK resmi menyematkan status tersangka kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkna Ishfah Abdal Aziz (IAA) yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama saat itu sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 9 Januari 2025.
“KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” ungkapnya kepada awak media.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026 kemarin.
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Budi lagi.
KPK juga telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada 2 orang tersebut, termasuk informasi mengenai pemeriksaan hingga penahanan.
Peran Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abdal Aziz
Pada kesempatan tersebut, Budi juga memaparkan peran kedua tersangka dalam kasus dugana korupsi yang mencuat sejak pertengahan 2025 lalu.
Baca Juga: 9 Jam di Gedung KPK, Yaqut Tegaskan Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Artikel Terkait
Tragedi Tapos, Polres Metro Depok Tetapkan 5 Warga Sipil dan 1 Oknum TNI AL Jadi Tersangka Penganiayaan Maut
UI Resmi Buka Program Studi Sarjana Kecerdasan Artifisial, Siap Cetak Inovator AI Berdaya Saing Global
Plot Twist! PBNU Sebut Aliansi Muda yang Melaporkan Pandji Pragiwaksono Bukan Bagian dari NU, Gus Ulil Tekankan Hal Ini
Ramai Penolakan Pilkada via DPRD, Mensesneg: Istana Simak Suara Masyarakat dan Hasil Survei
Perkuat Ketangguhan Bencana, PMI Jember dan Palang Merah Jepang Gelar Pelatihan Manajemen Tanggap Darurat dan Posko