SketsaNusantara.id - Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 hingga kini masih berada dalam proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perkara tersebut terus menarik perhatian publik karena belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah tokoh telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pelaku usaha travel haji dan umrah, hingga pendakwah Khalid Basalamah.
Baca Juga: 9 Jam di Gedung KPK, Yaqut Tegaskan Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Namun, perkembangan status hukum kasus ini belum menunjukkan penetapan tersangka.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari mantan pimpinan KPK periode 2011–2015, Bambang Widjojanto. Ia menilai terdapat perbedaan kebijakan dalam penanganan perkara dibandingkan masa sebelumnya.
Bambang menyampaikan pandangannya melalui podcast di kanal YouTube miliknya pada Minggu, 28 Desember 2025.
“Dulu itu, tidak akan mungkin menyatakan proses penyidikan dilakukan tanpa menyebut tersangka,” ucap Bambang. Pernyataan tersebut merujuk pada praktik lama KPK dalam menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Ia menjelaskan bahwa dalam kebijakan sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan peningkatan status perkara. Menurutnya, proses penyidikan tanpa tersangka berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Bambang menyebut publik berada dalam posisi menunggu tanpa kejelasan. Situasi tersebut dinilai berdampak pada rasa keadilan, terutama ketika perkara telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sendiri pertama kali mencuat dari dinamika politik di Dewan Perwakilan Rakyat. Bambang mengungkapkan adanya ketegangan antara DPR dan Kementerian Agama dalam proses pengawasan kebijakan kuota haji.
Dalam perkembangannya, nama Presiden Joko Widodo sempat disebut dalam narasi politik yang beredar. Penyebutan tersebut dikaitkan dengan kebijakan penambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.
Selain itu, kasus ini juga disebut menyeret salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Bambang menuturkan bahwa isu tersebut berkembang bersamaan dengan pembahasan isu lain yang melibatkan organisasi keagamaan.
Artikel Terkait
Tok! Biaya Haji 2026 Turun Menjadi Rp 87,4 Juta per Jemaah, Ini Rincian dan Komponen yang Ditanggung Langsung Oleh Jemaah
Tangis Haji Faisal Pecah Dengar Opini Erika Carlina tentang Fuji, Opa Gala Khawatir dengan Kesehatan Mental Sang Anak hingga Singgung Ketidakadilan
Rayakan Hari Pahlawan! Al Ghazali Ziarah ke Makam Kakek Buyut Haji Oemar Said Tjokroaminoto, Maia Estianty Beri Pesan Menyentuh
Resmi Bercerai dengan Erin, Andre Taulany Bakal Ubah Penampilan, Netizen: Kayak ala Masih Single Ya Pak Haji
Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, KPK Digugat Praperadilan atas Dugaan Stop Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji