Minggu, 19 Juli 2026

Nama Jokowi Muncul dalam Pusaran Kasus Korupsi Kuota Haji yang Melibatkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 

Photo Author
Nahria Sakinatul Jannah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 13 Januari 2026 | 06:30 WIB
Gus Yaqut kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. (Instagram/dailygusyaqut)
Gus Yaqut kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. (Instagram/dailygusyaqut)

SketsaNusantara.id - Nama Jokowi muncul dalam pusara kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

Presiden ke-7 RI tiba-tiba terseret saat Gus Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenangan periode 2023-2024.

Cukup mengejutkan saat nama Jokowi turut disebut oleh Asep Guntur Rahayu selalu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Juga: KPK Bongkar Peran Gus Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

Katanya, terseretnya nama Jokowi bermula saat ia melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada akhir 2023 lalu.

Beberapa sumber mengatakan bahwa pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) saat itu membicarakan tentang antrean haji yang sangat panjang.

Melalui MBS, pemerintah Arab Saudi memberikan solusi dengan menambah kuota haji reguler Indonesia sebanyak 20.000.

Baca Juga: Dulu Ajak Lawan Korupsi, Gus Yaqut Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ditegaskan oleh Asep Guntur Rahayu bahwa pemberian tambahan tersebut diberikan kepada Indonesia, bukan personal Menteri Agama alias Gus Yaqut.

“Kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama," ujar Asep saat di temui di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Dugaan korupsi Gus Yaqut muncul saat adanya kebijakan pembagian 50:50 untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Baca Juga: 4 Fakta Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas, KPK Ungkap Peran Eks Menag dan Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Kebijakan tersebut dinilai berbenturan dengan  Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang berisi tentang porsi haji reguler sebesar 92 persen sementara sisanya untuk haji khusus. 

Selain Gus Yaqut, nama Gus Alex alias Ishfah Abidal Aziz juga diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X