Pasalnya, mantan staf khusus Kementerian Agama itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena ia diduga kuat membantu melancarkan proses distribusi yang dilakukan Gus Yaqut.
Dalam kasus tersebut, KPK menyebut bahwa negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1 triliun.
Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil nama-nama lain untuk membuat perkara tersebut semakin terang.
Itulah informasi singkat perihal dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi kuota haji.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Menag Konfirmasi Tidak Ada Pembahasan Terkait Pembatasan Kuota Haji Indonesia hingga 50 Persen Seperti yang Diberitakan, Simak Fakta Selengkapnya
KPK Periksa Pendakwah Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dikira sebagai Tersangka, Khalid Basalamah Angkat Bicara Klarifikasi soal Pemanggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Hasil Pertemuan Prabowo dan Mohammed bin Salman Al Saud, Arab Saudi Beri Sinyal Positif Penambahan Kuota Haji Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
Ibadah Haji Jadi Ladang Korupsi? Dugaan Penyelewengan Kuota Haji 20 Ribu Jemaah Disebut Bernilai Rp 1 Triliun