Kamis, 4 Juni 2026

Warisan Sasahidan Syekh Siti Jenar: Manunggaling Kawulo Gusti, Perangkap Pseudo-Sufisme atau Kritik pada Watak Feodalisme?

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 19 Juni 2024 | 09:44 WIB
Ilustrasi ajaran Sasahidan Manunggaling Kawulo Gusti Syekh Siti Jenar. (Pexels.com/Soner Arkan)
Ilustrasi ajaran Sasahidan Manunggaling Kawulo Gusti Syekh Siti Jenar. (Pexels.com/Soner Arkan)

KH Agus Sunyoto menulis bahwa para wali tidak menemukan kesalahan teologi dalam ajaran Sasahidan yang diajarkan.

Dasar ajaran itu tampaknya berkaitan dengan ajaran tasawuf al-Hallaj dan Ibnu Araby, yang didasarkan pada keyakinan bahwa di dalam diri manusia sebagai ciptaan (khalq) tersembunyi anasir Yang Ilahi (Haqq).

Ajaran itu didasarkan pada dalil yang menyatakan bahwa Allah telah “meniupkan” (nafakhtu) sebagian ruh-Nya (rûhi) ke dalam diri manusia pertama (Nabi Adam) yang dicipta dari tanah (QS. Shâd [38]: 72).

Dalam Tasawuf, Ruh Ilahi dalam diri Nabi Adam itulah yang disebut sebagai Ruh Al-Haqq, penyebab dan alasan kenapa seluruh malaikat bersujud kepada dirinya.

Dikutip dari penelitian yang ditulis Ali Dhikrurrozi berjudul Konsep Hulul Al-Halaj dalam Perspektif Manunggaling Kawulo Gusti Syekh Siti Jenar, dipublikasikan oleh Prodi Tasawuf dan Psikoterapi, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Sunan Ampel Surabaya, tahun 2022, Sasahidan yang diajarkan sejatinya bukan ajaran sesat dan menyesatkan bagi yang yang dapat memahami dan menghayati secara utuh dalam diri dan jiwa.

Sasahidan merupakan pengakuan berdasarkan kesaksian mata lahir dan batin tentang Allah sebagai Sang Pencipta dan alam semesta sebagai yang diciptakan (makhluk).

Makhluk di sini merupakan sebuah tajallli atau tempat bersemayam Sang Pencipta, sehingga makhluk sebenar-benarnya dapat mengenal-Nya melalui dirinya.

Sayangnya, warisan ajaran Syekh Siti Jenar justru kerap dipahami dan dirayakan dalam budaya populer yang serba banal. Mulai dari anak-anak muda yang sedang mencari eksistensi dan jati diri, hingga syair-syair lantang dalam musik Hip-Hop.

Bisa dibilang, nyaris tak ada upaya penggalian makna dan kesadaran dari substansi ajaran tersebut secara serius. Lagipula, apa yang bisa kita harapkan dari gejolak kawula muda dengan segala ritus modern yang serba konsumtif itu.

Menggugat Watak Feodalisme Jawa

Alih-alih terjebak pada pemahaman (dan praktik) Manunggaling Kawulo Gusti sebagai selebrasi pseudo-sufisme, apa yang justru sangat layak digaristebal adalah kehadirannya sebagai upaya speaking Truth to Power; menyodorkan suara Kebenaran kepada Kekuasaan. Sebuah taktik politik tanpa kekerasan yang mencoba menggugat watak Feodalisme, khususnya di masyarakat Jawa.

Harus diakui, banyak orang yang mungkin malu-malu atau khawatir jika bicara soal (watak) Feodalisme, khususnya di masyarakat Jawa.

Kekuasaan dalam perspektif masyarakat Jawa sangatlah kental dengan apa yang kerap disebut sebagai Watak Feodalisme.

Dalam bukunya berjudul The Idea of Power in Javanese Culture (1972), Benedict Anderson menuliskan bahwa dalam konsepsi Jawa, Kekuasaan adalah entitas riil.

Kekuasaan semacam itu merupakan daya yang abadi di alam semesta. Dari situlah bisa dijelaskan tentang konsep bahwa orang yang berkuasa bukanlah sosok yang sembarangan karena telah menerima wahyu yang konon akan sulit dipahami bagi manusia awam.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Kiprah Kiai Kampung Memajukan Nusantara

Kamis, 5 Februari 2026 | 17:35 WIB

Kebijakan Kuota Haji: Adakah Pelanggarannya?

Senin, 26 Januari 2026 | 09:14 WIB
X