news

Ma’ruf Cahyono Selesai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar, Sebut Pertanyaan Masih Seputar Tugas

Jumat, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa MPR (Pexels/Defrino Maasy)

SketsaNusantara.id – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Maruf Cahyono, akhirnya menyelesaikan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung cukup panjang. Ma’ruf berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama lebih dari 10 jam sebelum meninggalkan lokasi pada Kamis 25 Juni 2026 malam.

Ma’ruf keluar dari kantor KPK tersebut sekitar pukul 19.57 WIB. Sebelumnya, ia tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Kasus Haji Kian Panas, KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pansus DPR dan Ungkap Peran Sosok Berinisial ZA

Saat ditemui awak media usai pemeriksaan, Ma’ruf menjelaskan bahwa materi pertanyaan yang diajukan penyidik masih bersifat umum. Menurutnya, pemeriksaan pertama lebih banyak membahas identitas diri dan tugas-tugas yang pernah dijalankannya ketika menjabat sebagai Sekjen MPR.

“Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas,” kata Ma’ruf kepada wartawan.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik masih berada pada tahap pendalaman awal terkait peran dan tanggung jawab Ma’ruf selama menjabat di lingkungan MPR.

Baca Juga: KPK Resmi Setop Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Pernyataan Ketua KPK soal Langkah Kejagung Jadi Sorotan

Dalam perkara ini, KPK tengah menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa. Nilai dugaan gratifikasi yang sempat mencuat ke publik disebut mencapai sekitar Rp17 miliar.

Meski demikian, Ma’ruf mengaku belum mendapatkan pertanyaan yang secara spesifik mengarah pada angka tersebut selama pemeriksaan berlangsung.

“Enggak, enggak nyampe kaya gitu tadi, maksudnya gak nyampe pertanyaan kaya gitu,” ujarnya ketika ditanya mengenai dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kemenag ke Pansus Haji DPR, Kesaksian Staf Khusus Gus Yaqut Jadi Sorotan

Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi di lingkungan MPR itu telah bergulir cukup lama. KPK sebelumnya mengumumkan penetapan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.

Sejak pengumuman tersebut, publik menanti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi, termasuk langkah-langkah lanjutan yang akan diambil penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Halaman:

Tags

Terkini