Kamis, 18 Juni 2026

Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru, KPK Periksa Pengelola Apartemen dan Sejumlah Pihak Terkait

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 16 Juni 2026 | 13:00 WIB
Ilustrasi kasus korupsi kuota haji. (Pixabay @Konevi)
Ilustrasi kasus korupsi kuota haji. (Pixabay @Konevi)

SketsaNusantara.id - Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 memasuki tahap penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas penyelidikan dengan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah ini dilakukan seiring upaya pemulihan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Selain mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara, penyidik juga fokus melacak aset yang berpotensi terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Pada proses penyidikan terbaru, KPK memeriksa seorang saksi dari unsur pengelola apartemen. Saksi tersebut adalah Ichwan Muzani Abrianto yang menjabat sebagai Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 30 Hari Lagi, Berkas Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Masuki Tahap Penting

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi terkait aset yang diduga berhubungan dengan perkara korupsi kuota haji. Menurutnya, aspek pemulihan aset menjadi perhatian penting dalam penanganan kasus tersebut.

"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan, ini penyidik mendalami berkaitan dengan upaya penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Budi kepada wartawan.

Penyelidikan terhadap aset dilakukan karena perkara tersebut memiliki nilai kerugian negara yang cukup besar. Oleh sebab itu, KPK tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

Baca Juga: KPK Bersiap Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Nama-Nama Ini Menyusul Gus Yaqut dan Gus Alex ke Balik Jeruji

Menurut Budi, nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting bagi penyidik dalam memperluas penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas tersangka yang diduga menguasai aset yang sedang ditelusuri. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.

Selain memeriksa Ichwan Muzani Abrianto, penyidik juga meminta keterangan sejumlah pihak lain. Mereka adalah Direktur PT Trikarya Idea Sakti, King Yuwono, serta Firda Alhamdi yang merupakan staf bagian keuangan PT Raudah Eksati Utama.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan alur pembagian, pendistribusian, hingga pengisian kuota haji tambahan yang menjadi fokus penyidikan KPK.

Lembaga antirasuah itu juga terus mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak dari proses tersebut. Penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap peran individu, tetapi juga terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Sehingga upaya untuk melacak, menelusuri aset-aset yang diduga terkait, termasuk soal illegal gain yang didapat dari para PIHK, ini juga menjadi concern bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya nanti," ujarnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X