SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Lembaga tersebut resmi memperpanjang masa penahanan terhadap mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan setelah tersangka yang akrab disapa Gus Alex itu menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sejak 17 Maret 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.
"Penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara melalui pengumpulan keterangan dan bukti tambahan. Hal ini dinilai penting guna memastikan seluruh unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kuota haji dapat terungkap secara komprehensif," jelas Budi.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji Memanas, Dewas KPK Selidiki Aduan soal Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas
Kasus ini tidak hanya menyeret satu nama. Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 31 Maret 2026. Masa penahanan Gus Yaqut juga diperpanjang selama 40 hari sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah yang bersifat sensitif dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. KPK menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang melibatkan sejumlah pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan dua tersangka tambahan yang berasal dari sektor swasta. Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum asosiasi travel haji dan umrah.
Penetapan kedua tersangka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan kasus ini terus berkembang dan tidak hanya berhenti pada lingkup birokrasi. KPK menilai adanya keterlibatan pihak swasta dalam dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa hingga saat ini total tersangka dalam kasus ini telah mencapai empat orang. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan yang terus dilakukan oleh tim penyidik.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Selain itu, lembaga tersebut juga berupaya memastikan bahwa praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang, mengingat pentingnya tata kelola yang bersih dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Perpanjangan masa penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz dan Yaqut Cholil Qoumas menjadi sinyal bahwa KPK serius dalam mengusut tuntas perkara ini. Publik pun kini menanti perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru maupun pengungkapan fakta-fakta lain yang lebih luas.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, KPK mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil akhir dari penyidikan yang sedang berlangsung.***
Artikel Terkait
Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Warganet Soroti Banser yang Ramai-Ramai Geruduk Kantor KPK: Banser Bela Koruptor?
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Uang Miliaran, Mobil, hingga Tanah Milik Yaqut Cholil Qoumas
Terungkap di KPK, Aliran Dana Percepatan Haji 2023 Diduga Mengalir ke Yaqut Cholil Qoumas dan Pejabat Kementerian Agama
Sederet Kontroversi Yaqut Cholil Qoumas: Eks Menag Pernah Klaim Kemenag sebagai Hadiah NU, Kini Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Buka Peluang Tersangka Baru dari Pihak Swasta Setelah Penahanan Gus Yaqut