SketsaNusantara.id - Perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mengemuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan percepatan keberangkatan haji tahun 2023 kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Informasi tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers terkait penahanan Yaqut yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 12 Maret 2026.
Asep menjelaskan bahwa dugaan aliran dana tersebut berasal dari praktik percepatan pemberangkatan jemaah haji khusus. Uang tersebut diduga diberikan oleh salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Agama kepada sejumlah pihak.
Menurut hasil pemeriksaan tim penyidik, aliran dana tersebut diduga berasal dari mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.
Ia disebut memberikan sejumlah fee percepatan kepada Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal dengan nama Gus Alex, serta beberapa pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah pada tahun 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi antara jemaah haji reguler dan haji khusus.
Dalam prosesnya, sekitar 640 kuota dialokasikan untuk jemaah haji khusus. Jumlah tersebut merupakan hasil pembagian dengan skema 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Penyidik menduga dalam proses penentuan kuota tersebut terjadi praktik yang tidak sesuai prosedur. Rizky Fisa disebut menentukan pembagian kuota kepada sekitar 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel yang mengurus haji khusus.
Melalui kebijakan tersebut, sejumlah jemaah disebut dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada sistem normal. Bahkan, beberapa PIHK diduga mendapat perlakuan khusus sehingga dapat mengisi kuota tambahan dengan jemaah kategori percepatan yang dikenal dengan istilah T0 atau TX.
KPK menduga praktik percepatan tersebut disertai dengan pungutan tertentu. Para penyelenggara haji khusus disebut diminta memberikan fee sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84,4 juta untuk setiap jemaah yang memperoleh fasilitas percepatan tersebut.
Asep mengatakan bahwa pengumpulan fee tersebut dilakukan dengan memanfaatkan berbagai skema, termasuk pengalihan status jemaah yang semula menggunakan visa mujamalah menjadi jemaah haji khusus.
Artikel Terkait
Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Korupsi, Adik Bupati Pekalongan, Fairuz A Rafiq: Semua Ada Konsekuensinya
KPK Mulai Selidiki Proses Izin Tata Kelola Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Aktivis Anti Korupsi Siap Berikan Dokumen Tambahan
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek DJKA Kemenhub, Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa di Semarang
4 Fakta Penangkapan Bupati-Wakil Bupati Rejang Lembong saat OTT di Bengkulu, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Profil Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong yang Ditangkap KPK, Aktif Berbisnis hingga Pernah Gagal Nyabub