Kamis, 4 Juni 2026

KPK Mulai Selidiki Proses Izin Tata Kelola Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Aktivis Anti Korupsi Siap Berikan Dokumen Tambahan

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 6 Maret 2026 | 20:00 WIB
nce Prasetyo selaku kordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi yang membedah dokumen perizinan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi    (AdaTah.com)
nce Prasetyo selaku kordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi yang membedah dokumen perizinan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi (AdaTah.com)

SketsaNusantara.id - Polemik perizinan tata kelola tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mulai bergerak menyelidiki proses perizinan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi.

Langkah berani KPK tersebut menjadi kabar baik bagi Kelompok Pegian Anti Korupsi yang selama ini melakukan kajian independen terkait dugaan penyimpangan di salah satu tambang emas terbesar di Indonesia tersebut.

Baca Juga: Dari Lubang Tambang ke Ladang Harapan: Kisah Mantan PETI di Pongkor yang Berubah Total, Bangun Desa, Pulihkan Alam, dan Ciptakan Hidup Baru

Kajian tersebut selaras dengan temuan awal KPK yang saat ini tengah melakukan pendalaman.

Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo mengungkapkan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi secara intensif dengan lembaga anti rasuah tersebut.

Salah satu fokus utama dalam pendalaman indikasi penyimpangan tersebut yakni adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) saat peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu Banyuwang dari PT IMN ke PT BSI.

Baca Juga: Bedah Dokumen Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Peralihan IUP di Era Azwar Anas Jadi Perhatian Pegiat Anti Korupsi

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Abdullah Azwar saat masih menjabat sebagai Bupati Banyuwangi.

"Tim KPK membenarkan kajian yang kami buat. Mereka mengungkap bahwa unsur PMH-nya sudah ditemukan,"  ujar Ance.

Ia menambahkan, KPK juga perlu melakukan pendalaman terkait pihak lain di balik kebijakan tersebut.

"Sekarang tinggal melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran kebijakan tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Ubah Limbah Tambang Jadi Pupuk Organik, Jadi Solusi Peningkatan Produksi Petani

Ance menambahkan, kasus ini tidak hanya berhenti pada pelanggaran aturan administratif.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X