Minggu, 19 Juli 2026

Bedah Dokumen Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Peralihan IUP di Era Azwar Anas Jadi Perhatian Pegiat Anti Korupsi

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 5 Februari 2026 | 20:00 WIB
Abdullah Azwar Anas saat menjadi Menpan RB. (Dok. Kemenpan RB)
Abdullah Azwar Anas saat menjadi Menpan RB. (Dok. Kemenpan RB)

SketsaNusantara.id - Isu tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi kembali mencuat ke ruang publik. Sejumlah dokumen lama kini dibedah oleh kelompok pegiat anti korupsi.

Pembahasan dokumen tersebut berkaitan dengan kebijakan pertambangan di Banyuwangi. Fokus utama tertuju pada keputusan yang dikeluarkan saat Abdullah Azwar Anas menjabat Bupati.

Kelompok pegiat anti korupsi menelusuri dokumen yang diterbitkan pada periode 2010 hingga 2015. Periode tersebut merupakan masa jabatan pertama Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi.

Baca Juga: UIN KHAS Jember Dituding Melakukan Korupsi Pengelolaan Beasiswa KIPK Berkedok Program Ma'had, Warek: Semua Berbasis Aturan

Abdullah Azwar Anas diketahui menjabat Bupati Banyuwangi selama dua periode. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala LKPP serta Menteri PANRB.

Koordinator kelompok pegiat anti korupsi, Ance Prasetyo, menjelaskan pengalihan IUP tambang emas Tumpang Pitu dilakukan pada era tersebut. Pengalihan terjadi dari PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo.

Pengalihan IUP dilakukan melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012. Keputusan itu ditandatangani pada 9 Juli 2012.

Baca Juga: Hadir di Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ahok Ungkap Mekanisme Pengawasan Internal sebagai Komisaris Utama Pertamina

Dalam keputusan tersebut, disebutkan susunan pemegang saham PT Bumi Suksesindo. Salah satu pemegang saham mayoritas saat itu adalah PT Indo Multi Niaga.

Keputusan Bupati tersebut didasarkan pada surat permohonan dari PT Indo Multi Niaga. Surat tersebut tertanggal 2 Juli 2012.

"Jika kita lihat proses pengajuan Keputusan Bupati Banyuwangi dikeluarkan hanya berjarak seminggu atau 7 hari," ungkap Ance Prasetyo, Kamis, 5 Februari 2026.

Ance Prasetyo menjelaskan, pada saat itu pemegang IPPKH masih atas nama PT Indo Multi Niaga. Persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH baru terbit pada 6 Maret 2013.

Ia merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.325/Menhut-II/2012. Keputusan tersebut mengatur izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 1.987,80 hektare.

Ance Prasetyo menyebutkan adanya larangan pemindahtanganan IPPKH tanpa persetujuan Menteri Kehutanan. Ketentuan tersebut tercantum dalam diktum keputusan menteri.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X