"Disebutkan pada diktum kelima jika pemegang IPPKH dilarang membuat bangunan yang bersifat permanen, memindahtangankan IPPKH kepada pihak lain atau perubahan nama perusahaan tanpa persetujuan Menteri Kehutanan, dan menjaminkan atau mengagunkan area IPPKH kepada pihak lain," terangnya.
Beberapa bulan setelah pengalihan IUP, kembali diterbitkan keputusan baru. Keputusan tersebut mengubah susunan kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo.
Dalam keputusan berikutnya, seluruh saham PT Bumi Suksesindo berpindah ke PT Alfa Suksesindo. Perubahan itu disahkan pada September 2012.
Masih di tahun yang sama, kembali terjadi perubahan kepemilikan saham. Saham mayoritas kemudian dikuasai oleh PT Merdeka Serasi Jaya.
Ance Prasetyo menyebut perubahan tersebut didahului oleh surat persetujuan Bupati. Surat tersebut diterbitkan sehari sebelum keputusan resmi dikeluarkan.
Selain itu, Abdullah Azwar Anas juga menerbitkan sejumlah surat terkait perusahaan dan kawasan hutan. Salah satunya terkait perubahan fungsi kawasan hutan lindung.
Perubahan fungsi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan. Status kawasan berubah menjadi hutan produksi tetap.
"Ini menjadi pintu masuk pola pertambangan terbuka. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 38 ayat (4) disebutkan jika pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka," ucap Ance Prasetyo.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen Pajak Kemenkeu, KPK Ungkap Peran Oknum Pegawai KPP Madya Jakarta Utara
Nama Jokowi Muncul dalam Pusaran Kasus Korupsi Kuota Haji yang Melibatkan Eks Menag Yaqut Cholil QoumasĀ
Profil dan Rekam Jejak Maidi, Perjalanan Panjang Mantan Guru yang Naik Kelas Jadi Wali Kota Madiun, Dulu Ajak Lawan Korupsi Kini Terjaring OTT KPK
4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan di Pati yang Seret Bupati Sudewo, KPK Sebut Ada 'Tarif Khusus'
Uang Hasil Korupsi 2,6 M Disimpan di Karung? Fakta Baru Kasus Sudewo Mulai Terungkap, KPK Sebut Hal ini Miris