Sabtu, 18 Juli 2026

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan di Pati yang Seret Bupati Sudewo, KPK Sebut Ada 'Tarif Khusus'

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 20 Januari 2026 | 18:15 WIB
KPK sebut Bupati Sudewo pasang tarif dalam perkara jualbeli jabatan (Instagram @humaspati)
KPK sebut Bupati Sudewo pasang tarif dalam perkara jualbeli jabatan (Instagram @humaspati)

 

SketsaNusantara.id - Sudewo, Bupati Pati yang sempat viral beberapa waktu lalu, kini kembali jadi sorotan publik.

Namanya jadi perbincangan hangat pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Minggu, 18 Januari 2026.

Sudewo ditangkap KPK di Pati terkait perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di tingkat pemerintahan desa di wilayahnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo Dilakukan di Polres Kudus, Budi Prasetyo: Supaya...

Mantan anggota DPR RI tersebut pun tiba di Gedung KPK pada Selasa, 20 Januari 2026 setelah diperiksa selama hampir 24 jam di Polres Kudus.

Selama proses penangkapan dan pemeriksaan, KPK menemukan sejumlah fakta.

Salah satunya dugaan tarif yang dipatok Sudewo dalam praktik jual beli jabatan tersebut.

Dan berikut ini 4 fakta dalam perkara dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Sudewo sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Kekayaan Bupati Pati, Sudewo Disorot, Koleks Mobil Mewah hingga Punya Banyak Properti di Kota Besar

1. KPK Tangkap Bupati Sudewo dan 7 Orang Lainnya

Dalam OTT yang menjaring Sudewo, KPK juga mengamankan 7 orang lainnya, beberapa di antaranya merupakan pejabat pemerintahan daerah Pati.

Hal tersebut disampaikan Budi Prasetyo dalam pernyataannya di Gedung KPK, Selasa 20 Januari 2026.

“Pertama, Bupati Pati, kemudian 2 camat, 3 kepala desa dan 2 calon perangkat desa,” ujarnya kepada awak media.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X