Minggu, 19 Juli 2026

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan di Pati yang Seret Bupati Sudewo, KPK Sebut Ada 'Tarif Khusus'

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 20 Januari 2026 | 18:15 WIB
KPK sebut Bupati Sudewo pasang tarif dalam perkara jualbeli jabatan (Instagram @humaspati)
KPK sebut Bupati Sudewo pasang tarif dalam perkara jualbeli jabatan (Instagram @humaspati)

Kedelapan orang tersebut kini berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: 5 Kontroversi Bupati Pati Sudewo yang Terjaring OTT, Pernah Didemo Ribuan Warga hingga Dilaporkan ke KPK

2. Jabatan yang ‘Diperjualbelikan

Budi Prasetyo memaparkan, Sudewo dan 7 orang lainnya ditangkap dalam perkara dugaan korupsi dalam pengisian jabatan khusus di lingkun pemerintah desa.

Beberapa jabatan yang ‘diperjualbelikan’ dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Sudewo tersebut pun beragam.

Mulai dari Kaur (Kepala Urusan), Kasi (Kepala Seksi) hingga jabatan Sekretaris Desa.

Baca Juga: 3 Fakta Penangkapan Bupati Pati Sudewo, Terjaring OTT KPK hingga Dugaan Kasus yang Menyeretnya

3. KPK Amankan Barang Bukti Berupa Uang Tunai

Selain mengamankan kedelapan orang tersebut, KPK juga turun menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah.

Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung. Uang tunai yang disita KPK dalam OTT tersebut mencapai miliaran rupiah.

4. Sudewo Diduga Memasang ‘Tarif Khusus’

Ketika ditanya, Budi menjawab ada kemungkinan Sudewo memasang tarif khusus untuk jabatan tertentu.

“Ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa,” terangnya.

Sayangnya, ketika ditanya lebih lanjut, Budi mememinta publik untuk menunggu konferensi pers resmi dari KPK.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X