Kasus ini kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi karena diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji.
KPK sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Selain Yaqut Cholil Qoumas, lembaga antirasuah juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Yaqut telah resmi ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, mulai 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang menjadi perhatian publik tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Korupsi, Adik Bupati Pekalongan, Fairuz A Rafiq: Semua Ada Konsekuensinya
KPK Mulai Selidiki Proses Izin Tata Kelola Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Aktivis Anti Korupsi Siap Berikan Dokumen Tambahan
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek DJKA Kemenhub, Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa di Semarang
4 Fakta Penangkapan Bupati-Wakil Bupati Rejang Lembong saat OTT di Bengkulu, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Profil Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong yang Ditangkap KPK, Aktif Berbisnis hingga Pernah Gagal Nyabub